SokoBisnis

Dana Bansos BPNT Tahap 4 Jadi Rp1,5 Juta per KPM, Begini Cara Daftar sebagai Penerima Online/Offline

Nilai Bansos BPNT naik drastis jadi Rp1,5 Juta per penerima di Triwulan IV 2025 atas instruksi Presiden. Ini Cara cek penerima & cara daftar bansos Kemensos.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 Oktober 2025
<p>Ilustrasi dana bansos. Pemerintah naikan dana bansos BPNT triwulan 4 jadi Rp1,5 juta bagi setiap KPM, begini cara cek penerima, dan daftar online/offline.</p>

Ilustrasi dana bansos. Pemerintah naikan dana bansos BPNT triwulan 4 jadi Rp1,5 juta bagi setiap KPM, begini cara cek penerima, dan daftar online/offline.

SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan penambahan signifikan pada nilai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan disalurkan pada triwulan keempat tahun 2025. 

Jumlah bantuan yang semula rutin diterima masyarakat kini melonjak drastis, mencapai Rp1,5 juta per penerima.

Kenaikan nilai BPNT ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menggarisbawahi komitmen Kepala Negara terhadap kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

"Presiden Prabowo ini sangat memberikan perhatian bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan," kata Saifullah Yusuf.

Untuk merealisasikan hal ini, Kemensos juga mencatatkan peningkatan alokasi anggaran bansos secara substansial. Anggaran yang semula sebesar Rp70 triliun, kini dialokasikan menjadi Rp110 triliun.

Rincian Kenaikan dan Dampak Bagi Keluarga Penerima Manfaat

BPNT merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan, berfungsi sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan. 

Sebelumnya, nilai rutin BPNT adalah Rp200.000 per bulan dan disalurkan dalam empat tahap (triwulan) setiap tahunnya.

Nilai bulanan BPNT telah dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan. Namun, pada triwulan atau tahap keempat tahun 2025, setiap penerima bansos BPNT akan menerima total sebesar Rp1,5 juta per orang.

Saifullah Yusuf memperkirakan bantuan ini akan membawa manfaat bagi sekitar 140 juta jiwa, asumsinya satu keluarga terdiri dari empat anggota. 

Total penerima manfaat (KPM) dari bantuan ini diperkirakan mencapai lebih dari 18 juta keluarga.

"Itu lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat," ujar Syaifullah Yusuf.

Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus bagi penerima bansos BPNT baru. Keluarga penerima manfaat baru (KPM baru) yang berjumlah 16 juta KPM akan menerima bantuan dengan nilai total Rp900.000.

"Keluarga baru yang jumlahnya 16 juta KPM itu mendapatkan Rp900.000," katanya.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT Kemensos

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos dari Kemensos diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

DTSEN adalah database terpusat yang mencakup seluruh informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos melalui sistem Kemensos:

1. Akses laman resmi pengecekan bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Isi data wilayah yang diminta (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data di KTP.

4. Ketik 4 huruf kode captcha yang ditampilkan di kotak. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik tombol CARI DATA.

Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang mengonfirmasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Mendaftar sebagai Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTSEN, pendaftaran untuk menjadi penerima bansos dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).

1. Pendaftaran Luring (Offline) melalui RT/RW

Masyarakat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan dengan melalui usulan dari RT/RW setempat.

Usulan tersebut akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.

Hasil musyawarah kemudian diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG.

Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk.

Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan memfinalisasi hasil verifikasi tersebut.

Selanjutnya, pengesahan akan dilakukan oleh Kepala Daerah setempat.

2. Pendaftaran Daring (Online) melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.

Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun Baru" untuk memulai registrasi.

Isi data diri yang diminta (Nomor KK, NIK, dan nama lengkap) sesuai KK dan KTP.

Unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.

Setelah memastikan data benar, klik "Buat Akun Baru".

Periksa email untuk verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos.

Setelah registrasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.

Usulan yang diajukan akan masuk ke sistem SIKS-NG dan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi akan disahkan oleh Kepala Daerah.

Pengesahan Kepala Daerah tersebut akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai dasar penetapan dan pengolahan oleh Kemensos. (*)