SOKOGURU - Program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram (kg) kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang masuk daftar penerima manfaat.
Penyaluran bansos beras ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial tahun 2025, yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan pokok.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, distribusi bansos beras ini dilakukan secara bertahap hingga akhir Agustus 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar tidak perlu khawatir apabila belum mendapatkan jatah, karena penyaluran masih terus berlangsung sesuai jadwal di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Sasaran Penerima Bansos Beras 10 kg
Bansos beras 10 kg ini diperuntukkan bagi:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
2. KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Masyarakat yang masuk DTSEN
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap kebutuhan pangan pokok masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang masa tahun ajaran baru dan naiknya harga beberapa komoditas.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bansos beras melalui beberapa cara:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos cukup masukkan data NIK dan alamat sesuai KTP.
- Website cekbansos.kemensos.go.id pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan nama sesuai KTP.
- Melalui pendamping sosial di kelurahan/desa setempat.
Jika nama tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kemungkinan besar berhak menerima bantuan ini.
Jadwal Penyaluran
Kemensos menargetkan distribusi selesai pada 31 Agustus 2025. Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Perum Bulog sebagai penyedia beras, serta kantor pos dan pemerintah daerah sebagai penyalur langsung ke masyarakat.(*)