SOKOGURU - Mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tentu sangat membantu, terutama dari keluarga yang kurang mampu.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan online untuk pengecekan secara mudah.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengetahui status penerimaan bansos secara langsung via situs resmi cek bansos Kemensos.
Pengecekan ini penting untuk memverifikasi, apakah nama Anda terdaftar sebagai individu yang berhak menerima bantuan.
Cara Cek dan Ciri-Ciri Penerima Bansos 2025
Anda dapat mengidentifikasi status kepesertaan bansos 2025 dengan mengikuti langkah-langkah online yang cepat ini.
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lengkapi data identitas diri dan wilayah tempat tinggal Anda.
3. Klik tombol "Cari Data".
Jika Anda memang merupakan penerima bansos 2025, hasil pencarian akan menampilkan nama dan umur, serta status kepesertaan bansos.
Status ini akan tertulis IYA pada setiap jenis bantuan yang Anda terima, lengkap dengan periode penerimaan bansos tersebut.
Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain mengecek status, Anda juga bisa melakukan pendaftaran bansos secara mandiri. Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan usulan bansos:
1. Pembuatan Akun Baru
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru dengan melengkapi formulir pendaftaran.
- Anda perlu melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Ketuk tombol 'Buat Akun Baru'.
Tunggu proses verifikasi akun oleh admin Kemensos. Anda akan menerima notifikasi melalui email jika akun sudah berhasil terverifikasi.
Baca Juga:
2. Mengajukan Usulan Bantuan
- Setelah akun berhasil terverifikasi, silakan login ke akun Anda.
- Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mengajukan usulan bantuan sosial.
- Isi data-data yang diminta, yaitu:
'Data Individu' sesuai dengan KTP.
'Survey Kriteria'.
'Pengusulan Bansos'.
- Terakhir, lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Ketuk tombol 'Tambah Usulan'.
Usulan yang Anda ajukan kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Penting untuk diketahui, tidak semua orang berhak menerima bantuan sosial. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
Berikut adalah daftar lengkap golongan yang tidak berhak menerima bansos:
1. Alamat tidak ditemukan.
2. Individu tidak ditemukan.
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri.
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Pengecekan status dan pendaftaran mandiri ini menjadi langkah transparan Kemensos agar bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)