SOKOGURU - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah pedesaan.
Satu di antara program bantalan sosial untuk warga miskin dan rentan, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600.000 per KPM.
BLT Dana Desa merupakan program bantuan tunai yang diberikan kepada KPM yang membutuhkan.
Program bantuan sosial (bansos) ini bertujuan untuk meringankan bebas ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Adapun KPM yang berhak menerima saldo dana bansos ini adalah warga miskin atau rentan miskin, dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya dari pemerintah.
Besaran Dana BLT Dana Desa
Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan dana sebesar Rp600.000, yang pencairannya dilakukan setiap dua sekali, dengan rincian Rp300.000 per bulan.
Program ini berbeda dengan bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), karena menyasar keluarga dengan kriteria khusus yang ditetapkan pihak desa.
Mekanisme Pencairan
1. Undangan: Penerima bantuan akan mendapatkan undangan dari pihak desa melalui balai desa atau kantor setempat.
2. Verifikasi: Saat pencairan, KPM wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang asli untuk verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan dana bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
3. Pembaruan Data: Kementerian Sosial (Kemensos) memperbarui data kesejahteraan sosial dengan menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan dana bansos tepat sasaran.
Untuk penerima PKH dan BPNT akan dilakukan survei rumah, ini hal penting untuk memvalidasi data. Karena data yang tidak sesuai dapat menyebabkan penghentian bantuan.
Untuk KPM yang belum disurvei, disarankan untuk menghubungi pendamping sosial atau aparat desa.