SOKOGURU – Pembelian emas secara cicilan dan melalui platform digital kini semakin umum dilakukan masyarakat.
Namun, sebagian kalangan masih mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut secara hukum syariah.
Menjawab kegelisahan itu, KH. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, memberikan penjelasan langsung dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Pegadaian Official.
“Ketika emas sudah menjadi hiasan atau barang dagangan, maka boleh dibeli secara cicil. Boleh juga dibeli secara tunai dengan harga yang disepakati,” ujar KH. Cholil Nafis sebagaimana dikutip sokoguru.id.
Emas: Antara Barang Ribawi dan Komoditas Dagangan
Dalam Islam, emas memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung pada fungsi dan tujuan penggunaannya.
KH. Cholil menjelaskan bahwa emas sebagai alat tukar (dinar) diposisikan sebagai barang ribawi, yang harus dipertukarkan secara tunai dan setara nilainya (yadan biyadin, mislan bimislin).
Namun, ketika emas telah berubah status menjadi barang dagangan (sil'ah) atau perhiasan, maka tidak lagi dikenai aturan transaksi ribawi tersebut.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Darul Ifta Mesir menyebutkan bahwa status hukum emas sebagai perhiasan atau barang dagangan berbeda dengan dinar,” jelasnya.
Bagaimana Hukum Membeli Emas Secara Online?
KH. Cholil juga menyinggung mengenai praktik pembelian emas secara online yang kini banyak dilakukan melalui aplikasi atau marketplace.
Menurutnya, tidak perlu ada pertemuan fisik antara penjual dan pembeli selama ada wasilah (perantara transaksi) yang sah, seperti sistem aplikasi atau media telepon. Transaksi tetap dianggap dalam satu majelis (‘aqd) menurut pendapat sejumlah ulama modern.
“Sebagaimana pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, yang penting ada perantara antara ijab dan kabul. Maka transaksi online hukumnya sah,” tegas KH. Cholil Nafis.
Fatwa MUI: Sah dan Halal
KH. Cholil juga menegaskan bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa resmi yang membolehkan pembelian emas secara online dan cicilan.
Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2022.
Baca Juga:
“Kesimpulannya, membeli emas secara cicil dan membeli emas secara online hukumnya sah dan halal,” tutup KH. Cholil.
Dengan adanya fatwa dan penjelasan dari para ulama, masyarakat kini tidak perlu ragu untuk membeli emas logam mulia secara cicilan maupun online, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. (*)