SOKOGURU - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 segera dicairkan.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk menyalurkan bantuan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bantuan PKH ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Siapa yang Berhak Terima PKH Tahap 3?
Kriteria penerima PKH tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki anggota keluarga dengan kategori:
- Ibu hamil/menyusui
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Nominal Bansos PKH per Kategori
Besaran PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian nominal bantuan:
1. Ibu hamil/menyusui: Rp3 juta per tahun (dicairkan per tahap)
2. Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun
3. Anak SD: Rp900 ribu per tahun
4. Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA: Rp2 juta per tahun
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
7. Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
Bantuan disalurkan bertahap (4 kali setahun), sehingga setiap pencairan KPM akan menerima sebagian dari total nominal di atas.
Baca Juga:
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3
Penerima bisa dicek secara online melalui situs resmi Kemensos:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data NIK, nama, dan alamat sesuai KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik Cari Data.
Jika terdaftar, nama kamu akan muncul beserta informasi jenis bantuan yang diterima.
Catatan Penting :
Pencairan dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pungutan, itu murni penipuan.
Gunakan bantuan sesuai peruntukan agar manfaat lebih terasa.
PKH Tahap 3 bukan hanya sekadar bantuan uang, tetapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Jangan lupa segera cek nama kamu sekarang, siapa tahu dana sudah siap cair di rekening.
Sebarkan informasi ini, biar makin banyak keluarga yang tahu dan tidak ketinggalan pencairan PKH tahap 3 tahun ini.(*)