SOKOGURU - Memasuki bulan September 2025, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Program bansos ini bertujuan meringankan beban hidup, khususnya bagi keluarga miskin, rentan, hingga kelompok profesi tertentu seperti guru.
Dana bansos berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara data penerimanya mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini diperbarui setiap tiga bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), agar penyaluran tepat sasaran.
Berikut daftar bansos cair September 2025.
1. Insentif Guru Non-ASN
Sebanyak 341.248 guru non-ASN, termasuk guru formal, non-formal, hingga PAUD yang berpendidikan S-1/D-4 namun belum memiliki sertifikasi profesi, akan menerima insentif.
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, dicairkan sekaligus Rp2.100.000
Jadwal pencairan: Agustus–September 2025.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru
BSU tahun ini menyasar guru honorer dan PAUD non-formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, dicairkan sekaligus Rp600.000.
Jumlah penerima: 253.407 guru PAUD non-formal. Aktivasi rekening bisa dilakukan hingga 30 Januari 2026.
Baca Juga:
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH memasuki bulan terakhir pencairan tahap ketiga di September 2025. Jika sudah menerima di Juli dan Agustus, maka tidak cair lagi bulan ini.
Rincian bantuan per kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program ini berupa bantuan Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui kartu sembako. Pencairannya sering digabung dengan PKH, meski jadwal bisa berbeda di tiap daerah.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per orang bagi keluarga miskin yang terdaftar di DTSEN dan memiliki data kependudukan valid.
6. Santunan Anak Yatim
Bantuan senilai Rp270.000 per bulan ditujukan khusus bagi anak-anak yatim piatu sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.
Baca Juga:
7. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP memberikan bantuan tunai untuk siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan, guna menjamin akses pendidikan lebih luas. (*)