SOKOGURU – Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juli 2025, menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial menggandeng bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) serta PT Pos Indonesia (PosIND) dalam proses penyaluran, guna menjangkau penerima yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Penyaluran bansos PKH dilakukan per triwulan dengan jumlah bantuan yang bervariasi tergantung komponen keluarga. Berikut rincian nominal yang diterima:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
Anak SD: Rp225.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SMA: Rp500.000
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Sementara itu, bansos BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung resmi.
Pada bulan Juni dan Juli 2025, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan (penebalan) senilai Rp400.000, untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Penerima bansos dapat melakukan pengecekan status melalui beberapa kanal resmi, di antaranya:
1. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dan verifikasi identitas
- Cek status berdasarkan NIK dan wilayah
2. Saldo KKS melalui ATM/Mobile Banking
- Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM Himbara
- Cek saldo atau riwayat transaksi
3. Konfirmasi ke Pendamping Sosial/Desa
- Hubungi petugas PKH atau pihak desa untuk informasi penjadwalan
4. Undangan PT Pos Indonesia
- Bagi yang menerima bansos lewat kantor pos, pencairan dilakukan setelah menerima undangan resmi atau surat pemberitahuan dari petugas pos
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun kriteria penerima sebagai berikut:
- PKH: Keluarga dalam desil 1–4 (kategori sangat miskin hingga hampir miskin).
- BPNT: Keluarga dalam desil 1–5, yang belum menerima bantuan sosial lain secara bersamaan.
Pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran data penerima untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran.
Jika merasa berhak namun tidak terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan melalui musyawarah desa atau lurah setempat.
Jika mengalami kendala dalam pencairan atau menemukan informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat:
- Menghubungi call center Kemensos di 021-171
- Mendatangi kantor pos terdekat (jika menerima lewat Pos)
- Bertanya langsung ke pendamping PKH atau petugas e-warung
Selalu gunakan sumber informasi resmi, dan waspadai penipuan yang mengatasnamakan Kemensos maupun Pos Indonesia.
Sebagai catatan; berdasarkan informasi terakhir per 6 Juli 2025. Jadwal pencairan dapat berbeda di tiap wilayah, sesuai distribusi dan sistem antrian regional.(Elda Laya Gustia Anjani/Magang)