SokoBisnis

Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025 Disalurkan ke 18,27 Juta KPM, Ini Cara Cek Penerima, dan Jadwal Pencairan

Pemerintah salurkan Bansos Beras 10 Kg mulai Oktober 2025 untuk 18,27 juta KPM. Cek jadwal, total anggaran Rp7 T, dan kriteria penerima di situs resmi Kemensos.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 Oktober 2025
<p>Ilustrasi beras. Simak cara cek penerima bansos beras 10 kg mulai cair Oktober 2025.</p>

Ilustrasi beras. Simak cara cek penerima bansos beras 10 kg mulai cair Oktober 2025.

SOKOGURU - Pemerintah kembali berupaya menjaga stabilitas pasokan pangan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Mulai bulan Oktober 2025, sebuah program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram (kg) akan didistribusikan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjamin ketahanan pangan nasional tetap solid. 

Program Bansos Beras 2025 ini secara spesifik menargetkan 18,27 juta KPM, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah.

Untuk mendukung inisiatif penting ini, total anggaran yang telah dialokasikan mencapai estimasi sekitar Rp7 triliun. 

Data penerima yang dijadikan acuan resmi dalam penyaluran ini merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadwal dan Fleksibilitas Penyaluran Bantuan Beras

Penyaluran bansos beras 10 kg ini telah dijadwalkan secara bertahap selama Triwulan IV tahun 2025, dibagi menjadi dua tahap utama:

Tahap I: Alokasi penyaluran 10 kg beras pada bulan Oktober 2025.

Tahap II: Alokasi penyaluran 10 kg beras pada bulan November 2025.

Dalam hal mekanisme distribusi, pemerintah menerapkan fleksibilitas yang bertujuan memudahkan penyaluran di lapangan. 

Bantuan dapat diberikan secara bulanan (10 kg per bulan) atau disatukan sekaligus (dirapel) untuk dua bulan (total 20 kg), disesuaikan dengan pertimbangan teknis di area penyaluran.

Adapun untuk alokasi bulan Desember 2025, keputusan final mengenai kelanjutan program akan diambil setelah dilakukan evaluasi komprehensif atas pelaksanaan Tahap I dan II.

Kriteria Calon Penerima Bansos Beras 10 Kg

Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bantuan pangan ini tepat sasaran. 

Program bansos beras 10 kg ini tidak diberikan kepada semua warga negara; hanya calon penerima yang memenuhi syarat di bawah ini yang berhak:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.

2. Tergolong sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Namanya tercatat secara resmi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

4. Peserta aktif dari program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

5. Berada pada desil 1 hingga 4 pendapatan nasional (merepresentasikan kelompok ekonomi terbawah).

6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lain yang bersifat overlapping seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Cara Cek Status Penerima Bansos Beras Online

Masyarakat yang ingin memverifikasi status mereka sebagai penerima bansos beras 10 kg dapat melakukannya secara daring (online) melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Ikuti panduan pengecekan yang mudah ini:

Kunjungi situs resmi pengecekan bansos Kemensos di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Lengkapi kolom "Wilayah PM" dengan memilih detail wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai data KTP.

Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP.

Masukkan kode captcha (kode unik) yang ditampilkan di layar.

Akhiri proses dengan mengklik tombol "Cari Data".

Sistem akan segera menampilkan hasil pencarian yang memuat informasi detail seperti Nama Penerima Manfaat (KPM), jenis bantuan yang diterima, status penyaluran, serta periode pencairan. 

Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau status bantuan mereka melalui laman resmi ini guna menghindari terlewatnya jadwal distribusi.

Melalui pendistribusian bansos beras 10 kg ini, pemerintah optimis bahwa kebutuhan pangan dasar bagi lapisan masyarakat ekonomi lemah dapat terus terpenuhi secara memadai hingga penghujung tahun 2025. (*)