SokoBisnis

Bansos Beras 10 Kg Mulai Disalurkan Oktober 2025, Segera Cek Penerimanya di Sini

Bantuan sosial beras 10 kg disalurkan mulai Oktober 2025 untuk 18,27 juta KPM. Cek daftar penerima, jadwal penyaluran, dan kriteria di situs resmi Kemensos.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
15 Oktober 2025
<p>Ilustrasi beras. Simak cara cek bansos beras 10 kg yang mulai cair Oktober 2025.</p>

Ilustrasi beras. Simak cara cek bansos beras 10 kg yang mulai cair Oktober 2025.

SOKOGURU - Pemerintah kembali berupaya menjaga stabilitas pangan, dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Mulai Oktober 2025, program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram (kg) akan disalurkan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, dan memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.

Secara keseluruhan, bansos beras 2025 ini menargetkan 18,27 juta KPM atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp7 triliun. Data penerima yang digunakan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bantuan

Penyaluran bansos beras 10 kg ini akan dibagi menjadi dua tahap selama triwulan IV 2025:

Tahap I: Penyaluran 10 kg beras pada Oktober 2025.

Tahap II: Penyaluran 10 kg beras pada November 2025.

Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam mekanisme penyaluran. Bantuan bisa diberikan setiap bulan (10 kg per bulan) atau dirapel sekaligus untuk dua bulan (20 kg) berdasarkan pertimbangan teknis di lapangan.

Untuk alokasi bulan Desember 2025, keputusan kelanjutan program akan diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Beras?

Tidak semua warga negara otomatis mendapatkan bansos beras 10 kg ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.

2. Digolongkan sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Namanya terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

4. Merupakan peserta program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

5. Berada pada desil 1 hingga 4 pendapatan nasional (kelompok ekonomi terbawah).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Kartu Prakerja.

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg

Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos beras 10 kg dapat melakukan pengecekan secara daring (online) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Ikuti langkah-langkah mudah berikut:

1. Buka situs resmi pengecekan bansos Kemensos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pada kolom "Wilayah PM", pilih data wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai yang tertera di KTP.

3. Masukkan nama lengkap Anda persis seperti yang tercantum di KTP.

4. Ketikkan kode captcha (kode unik) yang muncul di layar.

5. Terakhir, klik tombol "Cari Data".

Sistem akan segera menampilkan hasil pencarian. Anda bisa melihat informasi detail mengenai Nama Penerima Manfaat (KPM), jenis bantuan yang diterima, status penyaluran, serta periode pencairan bantuan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status bantuan mereka melalui situs resmi Kemensos agar tidak melewatkan jadwal pencairan.

Dengan adanya bansos beras 10 kg ini, pemerintah berharap kebutuhan pangan dasar bagi masyarakat ekonomi lemah dapat terus terpenuhi hingga akhir tahun 2025. (*)