SokoBisnis

Ada Anggaran APBN SAL, Kopdes Merah Putih-PPKM Bisa Dapat Rp16 T, Begini Syarat dan Caranya

Dana APBN. Sri Mulyani alokasikan Rp16 triliun untuk Koperasi Merah Putih. Dukungan ini perkuat pembiayaan desa lewat bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
03 September 2025
<p>Pemerintah gunakan SAL APBN 2025 Rp16 triliun untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memperkuat ekonomi lokal dan akses pembiayaan koperasi.</p>

Pemerintah gunakan SAL APBN 2025 Rp16 triliun untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memperkuat ekonomi lokal dan akses pembiayaan koperasi.

SOKOGURU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun," tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Selasa 2 September 2025.

Dana SAL ini akan ditempatkan di sejumlah bank milik negara yang ditunjuk, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu disalurkan sebagai pinjaman kepada koperasi di tingkat desa dan kelurahan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan dalam mendukung koperasi.

Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 63 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemindahbukuan dana SAL dilakukan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp16 triliun. 

Mekanisme ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan pengelolaan SAL yang berlaku.

Lebih lanjut, penggunaan dana SAL tersebut akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen dalam laporan keuangan APBN 2025, dan pengelolaannya diatur melalui subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. 

Rincian pembiayaannya ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.

PMK Nomor 63 Tahun 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menegaskan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal di tingkat desa dan kelurahan.

“Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 63 Tahun 2025.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat semakin berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. (*)