SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memulai pencairan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa bantuan yang diberikan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi ekstrem.
Proses pencairan dana bansos ini berlangsung hingga 27 Maret 2025, memberikan waktu sehari sebelum cuti bersama Lebaran dimulai pada 28 Maret.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang menerima bantuan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Menteri Sosial menegaskan bahwa pencairan bansos tahun ini menjadi prioritas utama guna membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Pemerintah juga mengimbau para penerima manfaat untuk segera melakukan pengecekan saldo di rekening masing-masing guna memastikan dana telah masuk.
Info Terbaru: Pencairan PKH dan BPNT 2025, Pastikan Dana Masuk Sebelum Libur Lebaran
Pemerintah Pastikan Pencairan Bansos Tuntas Sebelum 27 Maret 2025
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, dan BLT akan selesai sebelum libur Lebaran.
Langkah ini dilakukan agar penerima dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan hari raya.
Bantuan PKH Tahap Pertama Hanya untuk KPM yang Terverifikasi
Penyaluran PKH tahap pertama tahun 2025 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lulus proses verifikasi pada November-Desember 2024.
Nominal bantuan bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp600.000, bergantung pada kategori penerima.
Dana BPNT Sudah Cair, Tapi Masih Bertahap
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 untuk periode Januari-Maret 2025 mulai disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat.
Namun, pencairan dilakukan secara bertahap dan belum seluruh penerima menerima dana tersebut.
Pemerintah Juga Mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bansos reguler, pemerintah juga menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa di jenjang tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
SD: Rp225.000
SMP: Rp375.000
SMA/sederajat: Rp900.000
Kebijakan Baru: Batas Maksimal Penerimaan Bansos 5 Tahun
Kementerian Sosial memberlakukan aturan baru bahwa bantuan sosial hanya dapat diterima maksimal selama 5 tahun.
Namun, kelompok lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, dan balita tetap berhak mendapatkan bansos lebih dari batas tersebut.
Sementara itu, KPM usia produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025 Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bansos, ikuti langkah berikut:
Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data lokasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
Tulis kode captcha yang muncul di layar.
Klik "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Sistem akan menampilkan informasi apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Jika terdaftar, data pencairan akan terlihat di tabel yang tersedia. Jika tidak, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos guna memastikan status penerimaan bansos.
Dengan pencairan bantuan ini, diharapkan kebutuhan dasar dan pendidikan dapat terpenuhi sebelum Lebaran 2025. (*)