SOKOGURU - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program jaring pengaman sosial pada bulan Oktober 2025.
Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial, dan kebutuhan pokok bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga rentan.
Sedikitnya ada tiga program bantuan sosial (bansos) utama yang akan segera disalurkan, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bansos beras dan minyak goreng.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera mengecek status mereka, dan memenuhi persyaratannya.
Baca Juga:
3 Bansos Siap Meluncur
Pemerintah juga akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial lain yang sangat dibutuhkan masyarakat.
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial tunai yang bersifat bersyarat (conditional cash transfer). Penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, baik tunai maupun nontunai, melalui bank atau kantor pos.
Syarat & Kriteria Penerima PKH:
Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
Memiliki komponen wajib, seperti: ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima wajib memenuhi kewajiban bersyarat, misalnya memanfaatkan layanan kesehatan atau pendidikan.
2. Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah program bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dan elektronik untuk membantu keluarga miskin/rentan memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Syarat & Kriteria Penerima BPNT:
Terdaftar sebagai keluarga miskin/rentan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
NIK keluarga telah diverifikasi dan dipadankan dengan data dari Dukcapil.
Tidak termasuk dalam kategori tertentu, seperti ASN, pensiunan ASN/TNI/Polri, atau pihak yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Baca Juga:
3. Bansos Beras dan Minyak Goreng
Untuk meringankan beban ekonomi, Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter per bulan.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpenghasilan rendah untuk periode penyaluran Oktober hingga November 2025.
Penerima manfaat bantuan pangan ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Bappenas, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Penting bagi masyarakat untuk memverifikasi melalui basis data DTSEN dan sistem 'cek bansos'/usul-sanggah jika ada ketidaksesuaian.
Hal ini menunjukkan pentingnya keaktifan masyarakat dalam memastikan data mereka sudah benar. (*)