SOKOGURU - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama senilai Rp230 miliar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Target ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam mendukung pesantren dan para santri di seluruh Indonesia menjelang momentum Lebaran.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar guna memastikan pencairan dana BOS dan PIP bagi santri berlangsung tepat waktu.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp230 miliar telah disiapkan untuk tahap pertama pencairan dana BOS dan PIP santri tahun anggaran 2025.
Dana ini ditujukan bagi lembaga pendidikan pesantren agar dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional serta mendukung proses belajar-mengajar santri.
Penyaluran dana BOS dan PIP, menurut Suyitno, merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan pesantren dan kesejahteraan santri.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara, jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” ungkapnya.
Kemenag memastikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan secepat mungkin, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga pesantren dan santri penerima manfaat dapat segera memanfaatkannya.
“Proses pencairan ini diupayakan akan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS Pesantren dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) secara bertahap.
Penyaluran tahap pertama mencakup triwulan I (Januari-Maret), sedangkan penyaluran tahap berikutnya akan diinformasikan di kemudian hari.
Basnang menuturkan bahwa dana BOS dan PIP disalurkan dalam bentuk uang melalui bank penyalur, dan disalurkan non tunai langsung ke rekening pesantren.
“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh bank penyalur secara non tunai kepada pesantren/rekening pesantren,” jelasnya.
Untuk mencairkan dana BOS tahap pertama, pesantren wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat permohonan pencairan, bukti unggah dokumen persyaratan di portal BOS atau email resmi Direktorat Pesantren.
Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan.
Selain itu, pesantren juga harus melampirkan rencana anggaran belanja (RAB) dan kuitansi bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Semua dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk proses pencairan agar berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, bagi santri penerima PIP, penarikan dana bisa dilakukan setelah aktivasi rekening.
Santri hanya perlu membawa buku tabungan ke bank penyalur, disertai identitas diri seperti kartu pelajar, KTP, KK, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, serta kartu ATM dan buku tabungan.
Penarikan dana PIP juga bisa dilakukan melalui mesin ATM menggunakan kartu debit, tanpa harus ke bank secara langsung.
Hal ini mempermudah akses santri terhadap bantuan pendidikan yang mereka terima dari pemerintah.
Basnang berharap dana BOS dan PIP yang dikucurkan pemerintah benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh pesantren dan santri, sehingga membawa dampak positif bagi pengembangan pendidikan berbasis pesantren.
“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkasnya.