Soko Berita

Waspada! UMKM Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Jika Tak Cek KTP DTSIN

Warga mengecek status bantuan sosial 2025 menggunakan aplikasi cek bansos Kemensos melalui ponsel. Proses verifikasi penerima BPNT dan PKH 2025 pakai sistem.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
06 April 2025

Cek bansos 2025 kini lebih mudah! Gunakan KTP Anda untuk akses bantuan BPNT dan PKH 2025 melalui aplikasi cek bansos Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id. Cari tahu status sebagai penerima bantuan 2025, lengkap dengan panduan cara mengetahui dapat bansos atau tidak, cek KTP bansos terbaru, hingga cara cek saldo bansos lewat link resmi cek bansos Kemensos.

SOKOGURU - Lebih dari 98 juta warga Indonesia terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada 2024, namun mulai 2025, data tersebut akan sepenuhnya beralih menggunakan sistem baru bernama DTSIN. 

Perubahan besar ini berdampak langsung pada proses cek bansos 2025, termasuk untuk program BPNT dan PKH 2025. 

Masyarakat kini wajib cek bantuan sosial pakai KTP melalui aplikasi cek bansos Kemensos atau mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id guna mengetahui apakah masih termasuk dalam penerima bantuan 2025.

Perubahan sistem data

Program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT 2025 kini menggunakan sistem pendataan terbaru. 

Jika sebelumnya mengandalkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial, kini data tersebut digantikan oleh DTSIN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Perubahan sistem data ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial, Gus Ipul, melalui situs resmi Kemensos. 

Dalam keterangannya, beliau menegaskan bahwa seluruh program bantuan sosial mulai 2025 akan mengandalkan satu basis data nasional yang terintegrasi, yaitu DTSIN. 

Dengan sistem baru ini, pendataan tidak lagi bergantung pada berbagai sumber seperti sebelumnya.

Penyaluran PKH Tahap 2 Hanya untuk Tiga Kategori

Pada penyaluran PKH tahap kedua tahun 2025, pemerintah hanya akan menetapkan tiga kelompok utama penerima. 

Skema ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi warga yang ingin mengetahui cara mengetahui dapat bansos atau tidak, penting untuk memperhatikan panduan dan syarat terbaru yang sudah dirilis pemerintah. 

Hal ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak cek KTP bansos terbaru agar dapat memastikan status penerimaan mereka.

DTSIN Jadi Sumber Tunggal untuk Semua Program Sosial

Mulai Ramadan hingga pasca Idulfitri 2025, proses pencairan bansos akan sepenuhnya mengikuti data dari DTSIN. 

Perubahan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Sugianto pada 5 Februari 2025.

Dalam pernyataannya di Madiun, Jumat 21 Februari 2025, Gus Ipul menyatakan bahwa DTKS sudah tidak digunakan lagi. 

DTSIN kini menjadi satu-satunya referensi data nasional yang mencakup seluruh warga, dari kalangan bawah hingga atas, dan akan menjadi dasar penyaluran berbagai program sosial serta pemberdayaan masyarakat.

Verifikasi Langsung oleh Pendamping Sosial

Selama bulan suci Ramadan 2025, pendamping sosial PKH melakukan cek lapangan atau ground checking terhadap data DTSIN. 

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga terkini.

Warga yang ingin memperbarui data, baik penghapusan, penambahan, atau koreksi, dapat mengajukan melalui pemerintah daerah maupun secara mandiri. 

Informasi lengkap dan proses verifikasi bisa dipantau melalui aplikasi cek bansos Kemensos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos Tidak Berlaku Seumur Hidup

Penting untuk diketahui, bantuan sosial bersifat sementara dan tidak diberikan seumur hidup. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap Keluarga Penerima Manfaat, sehingga hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang tetap mendapatkan bantuan.

Masyarakat yang ingin tahu cara cek saldo bansos atau memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan 2025, disarankan melakukan cek bantuan sosial pakai KTP lewat kanal resmi Kemensos. (*)