SOKOGURU - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah memulai pencairan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) gelombang kedua sejak tanggal 4 Maret 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari tahap pertama yang mencakup alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Gelombang kedua ini khusus ditujukan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama.
Penting untuk diingat, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial.
"Beberapa bantuan, seperti Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan program Kartu Prakerja, dipastikan tidak dicairkan lagi pada tahun 2025," tegas pemerintah.
Oleh karena itu, jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan.
Selain itu, hasil survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan bahwa KPM dengan daya listrik rumah 2.200 volt ampere (VA) atau lebih berpotensi tidak menerima pencairan bantuan pada tahap kedua tahun 2025.
Hal ini karena penggunaan daya listrik yang tinggi dianggap sebagai salah satu indikator ketidaklayakan menerima bantuan sosial.
Berikut adalah data penting terkait pencairan bantuan PKH dan BPNT gelombang kedua:
- Jadwal Pencairan: Mulai 4 Maret 2025
- Periode: Januari, Februari, dan Maret 2025 (Tahap 1)
- Sasaran: KPM yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama
- Penyaluran: Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan PT. Pos Indonesia.
- Pengecekan: Masyarakat dapat mengecek status penerimaan melalui situs web resmi
Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Tips Aman Menerima Bantuan Sosial:
Selalu verifikasi informasi melalui sumber resmi seperti situs web Kementerian Sosial atau pendamping sosial PKH.
Jangan pernah memberikan imbalan atau uang kepada siapapun yang menjanjikan bantuan sosial.
Laporkan jika menemukan indikasi penipuan kepada pihak berwajib atau pendamping sosial setempat.
Dengan informasi yang jelas dan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan bantuan PKH dan BPNT dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat! (*)