SOKOGURU, BANDUNG: Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, arus urbanisasi ke Kota Bandung diprediksi meningkat.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Imbauan Simpatik Sadar Adminduk, sebuah kegiatan pendataan bagi penduduk non permanen yang baru tiba di Kota Bandung.
Kegiatan ini akan berlangsung pada 7–8 April 2025 di dua lokasi utama, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum, Kota Bandung.
Baca juga: Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang Pascamudik Lebaran
Selain memastikan kelengkapan administrasi kependudukan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan diri sebagai penduduk non permanen.
Disdukcapil Kota Bandung menggelar Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di Terminal Cicaheum, Kota Bandung. (Ist.Pemkot Bandung)
Memastikan Data, Mewujudkan Kota yang Lebih Tertata
Disdukcapil Kota Bandung menggandeng Dinas Perhubungan serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong untuk melakukan pendataan ini.
Tak sekadar mendata, kegiatan ini juga memberikan pelayanan langsung, termasuk pendaftaran penduduk non permanen secara on the spot, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemutakhiran Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Wali Kota Bandung Siap Ubah Teras Cihampelas Jadi Destinasi Wisata Primer
"Kami mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya ke pengurus RT/RW setempat serta mencatatkan diri di Disdukcapil sebagai penduduk non permanen," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa, sedangkan hingga Maret 2025, baru 488 jiwa yang terdata. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Pentingnya Pendataan untuk Pembangunan Kota
Pendataan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan serta menyediakan fasilitas publik yang memadai.
"Dengan data yang akurat, kami bisa lebih optimal dalam menyediakan layanan, seperti sarana air bersih, sistem pengelolaan sampah, hingga fasilitas lainnya yang dibutuhkan penduduk," tambah Tatang.
Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Bandung tetap diwajibkan melaporkan diri. Prosesnya pun kini semakin mudah, bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Pendataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Tak hanya di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat.
Baca juga: Wali Kota Bandung Targetkan Ujungberung Bebas Sampah 100% Usai Lebaran
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, sekaligus membantu pemerintah dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan terencana.
Bagi para pendatang yang baru tiba di Bandung, segera laporkan diri dan pastikan dokumen kependudukan Anda tercatat dengan baik! (SG-2)