Soko Berita

UMKM Bisa Hemat Biaya Kesehatan! Ini 4 Hak Peserta BPJS yang Sering Terabaikan

Pelaku UMKM wajib tahu! Manfaatkan hak BPJS Kesehatan untuk perlindungan optimal. Simak cara klaim dan manfaatnya di sini! Cek apa saja keuntungannya!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
18 Maret 2025

Sebagai pelaku UMKM, kesehatan itu aset! Jangan sampai rugi, pastikan Anda tahu semua hak BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan. Yuk, cek apa saja keuntungannya dan cara klaimnya! Foto: bpjs kesehatan

SOKOGURU - BPJS Kesehatan memberikan berbagai hak kepada pesertanya agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. 

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses informasi terkait manfaat serta prosedur pelayanan yang tersedia. 

Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Agar peserta dapat memahami hak-haknya dengan lebih baik, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN. 

Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi serta layanan yang tersedia.

Hak Pertama: Mendapatkan Kartu Identitas Peserta

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan kartu identitas sebagai bukti kepesertaan. 

Kartu ini menjadi syarat utama untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hak Kedua: Memperoleh Manfaat dan Informasi

Peserta juga berhak memperoleh manfaat berupa akses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, mereka dapat mengakses informasi mengenai hak dan kewajiban serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Hak Ketiga: Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Tertentu

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS. 

Fasilitas ini mencakup puskesmas, klinik, rumah sakit, serta dokter yang ditunjuk sebagai penyedia layanan kesehatan.

Hak Keempat: Menyampaikan Pengaduan, Kritik, dan Saran

BPJS Kesehatan memberikan kebebasan bagi peserta untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait layanan yang diberikan. 

Pengaduan ini dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak BPJS Kesehatan agar pelayanan dapat terus ditingkatkan.

Dengan adanya hak-hak tersebut, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam hal pelayanan kesehatan. 

Mereka tidak hanya memiliki akses yang lebih mudah, tetapi juga memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan jika terjadi kendala dalam pelayanan.

Untuk memastikan hak-hak ini terpenuhi, peserta disarankan untuk selalu membawa kartu identitas BPJS saat berobat, memahami prosedur layanan, serta memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memperoleh informasi terkini.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan berarti memiliki berbagai hak yang dapat mendukung kebutuhan layanan kesehatan. 

Dengan memahami hak-hak ini, peserta dapat lebih mudah mendapatkan manfaat maksimal dari layanan BPJS Kesehatan. (*)