SOKOGURU - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengungkap data mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 600.000 penerima bansos diduga menggunakan dana bantuan untuk berjudi secara online, termasuk 300.000 di antaranya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, dalam dialog bersama para pilar sosial dari Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek yang berlangsung di Gedung Watu Dakon, UIN Ponorogo, pada Senin (4/8/2025).
“Pendamping sosial berperan penting membina KPM (keluarga penerima manfaat) agar memanfaatkan uang bansos sesuai peruntukan, bukan untuk hal-hal yang tidak semestinya, apalagi judi online,” ujar Gus Ipul.
Dari total jumlah yang terindikasi, sebanyak 230.000 penerima bansos telah resmi dihentikan bantuannya oleh Kemensos. Sementara sisanya sekitar 370.000 orang masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Gus Ipul menyebut bahwa fenomena ini sangat memprihatinkan, mengingat dana bantuan sosial sejatinya diperuntukkan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Rekening Penerima Kerap Disalahgunakan Anggota Keluarga
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A Ponorogo, Surono, membenarkan bahwa kemungkinan penyalahgunaan bisa terjadi, bahkan tanpa diketahui oleh penerima langsung.
“Dalam beberapa kasus, bisa jadi rekening dipakai anak atau anggota keluarga lainnya. Secara data memang tidak tercatat, tapi potensi semacam ini bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Ponorogo,” jelas Surono, Selasa (5/8/2025).
Saat ini, tercatat sekitar 45.000 penerima PKH di wilayah Ponorogo, namun jumlah ini terus berubah seiring dengan evaluasi dan proses seleksi ulang yang dilakukan pemerintah.
Temuan ini menjadi catatan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Selain pengawasan terhadap dana bantuan, perlu juga peningkatan literasi finansial serta pendampingan sosial yang lebih masif agar dana bansos tidak salah sasaran.
Kemensos menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, dan sanksi pemutusan bantuan akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana negara.(*)