SOKOGURU - Tanggal 2 Mei 2025 memperingati hari apa, apakah termasuk hari libur? Berikut ini jadwal tanggal merah libur nasional, dan cuti bersama.
Pada tanggal 2 Mei 2025 terdapat peringatan hari nasional tahunan, atau dikenal sebagai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), karena bertepatan dengan hari lahir Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara.
Lalu, apakah tanggal 2 Mei 2025 termasuk hari libur?
Berdasarkan hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Mei 2025, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga:
- Mulai 1 Mei Aktivasi Rekening PIP 2025 Bisa Dilakukan di Bank Penyalur, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Pemerintah melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Merujuk aturan dalam SKB 3 Menteri ini, tanggal 2 Mei 2025 bukan termasuk tanggal merah maupun hari libur nasional. Dengan begitu, tanggal 2 Mei ini bukan sebagai hari libur.
Dengan demikian, tanggal 2 Mei 2025 atau hari Jumat seluruh elemen masyarakat maupun pekerja dapat kembali masuk dan melakukan aktivitas seperti biasanya.
Imbauan Kemendikdasmen
Di samping itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis imbauan untuk melaksanakan upacara bendera pada Hari Pendidikan Nasional 2025.
Baca Juga:
Maka dari itu, kepala sekolah, guru, siswa, hingga instansi pendidikan terkait wajib masuk pada tanggal 2 Mei 2025 untuk melaksanakan upacara bendera.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025
Kamis, 1 Mei 2025 (Hari Buruh Internasional)
Senin, 12 Mei 2025 (Hari Raya Waisak 2569 BE)
Selasa, 13 Mei 2025 (Cuti bersama Hari Raya Waisak)
Kamis, 29 Mei 2025 (Kenaikan Yesus Kristus)
Jumat, 30 Mei 2025 (Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus)
Baca Juga:
- Daftar Tanggal Merah Mei 2025: Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada Dua Long Weekend
Demikian jumlah hari libur nasional dan cuti bersama Mei 2025, terdapat 5 tanggal merah untuk libur sesuai ketetapan SKB 3 Menteri. (*)