SOKOGURU - Pemerintah secara resmi memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku pada Oktober 2025.
Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November mendatang dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Langkah kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh ASN aktif, termasuk PNS dan PPPK.
Pemerintah menilai bahwa peningkatan gaji menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja para abdi negara yang berperan penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Kebijakan tersebut dirancang berdasarkan hasil evaluasi tahunan mengenai kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji kali ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.
Berdasarkan Perpres terbaru, kenaikan gaji ASN tahun 2025 diberikan dengan rentang persentase antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Hal ini berarti, semakin lama masa kerja seorang ASN, semakin besar pula tambahan penghasilannya.
Sebagai ilustrasi, PNS golongan II dengan masa kerja menengah akan menerima kenaikan sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Sementara itu, ASN golongan IV dengan masa kerja panjang bisa memperoleh tambahan penghasilan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.
Angka ini diharapkan mampu memberikan dorongan motivasi bagi pegawai untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
Walaupun kebijakan kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa pencairan dana baru akan dilakukan pada November mendatang. Pada bulan Oktober, ASN masih akan menerima gaji dengan nominal lama.
Selisih dari kenaikan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan November dalam bentuk rapel dua bulan sekaligus.
Sistem rapel ini dinilai lebih efisien dari sisi administrasi dan meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran.
Selain itu, mekanisme ini memberikan kesempatan bagi setiap instansi untuk menyesuaikan sistem penggajian mereka terlebih dahulu sesuai dengan regulasi baru.
Menariknya, kebijakan kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Untuk pensiunan PNS, besaran penghasilan yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian manfaat pensiun akan dibahas secara terpisah agar tidak membebani anggaran di tahun berjalan.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pembahasan kenaikan tunjangan pensiun akan dilakukan setelah evaluasi fiskal triwulan pertama 2026.
Dengan begitu, kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian pemerintah tanpa mengorbankan stabilitas anggaran negara.
Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah diminta menyesuaikan sistem penggajian sesuai dengan aturan baru.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlambatan pencairan gaji pada November mendatang.
Baca Juga:
Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesenjangan antara instansi pusat dan daerah.
Dengan sistem yang lebih tertata, diharapkan seluruh ASN bisa menerima hak mereka tepat waktu.
Kenaikan gaji ASN ini bukan semata untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar aparatur negara dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Pemerintah berharap tambahan pendapatan tersebut mampu meningkatkan semangat kerja dan loyalitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peningkatan kesejahteraan ASN adalah langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi nasional.
Kebijakan ini menjadi kenaikan kedua dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen secara merata.
Namun, tahun ini skema yang diterapkan lebih selektif dengan mempertimbangkan golongan dan masa kerja untuk menciptakan keadilan yang lebih proporsional di antara seluruh ASN.
Langkah ini menunjukkan adanya evolusi kebijakan dari model umum ke model berbasis kinerja dan pengalaman kerja, yang dinilai lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Banyak ASN menyambut positif kebijakan ini.
Mereka menilai kenaikan gaji yang disesuaikan dengan masa kerja adalah bentuk penghargaan yang adil bagi pegawai senior yang telah lama mengabdi.
Selain itu, sistem rapel dua bulan dianggap membantu ASN dalam mengelola keuangan menjelang akhir tahun.
Sementara itu, sebagian ASN berharap agar ke depan pemerintah juga meninjau ulang tunjangan kinerja agar tetap relevan dengan inflasi dan kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak akan mengganggu keseimbangan fiskal negara.
Melalui pengelolaan anggaran yang cermat, pemerintah memastikan peningkatan kesejahteraan ASN tetap berjalan beriringan dengan efisiensi keuangan negara.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit anggaran tetap terkendali di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025 dengan pencairan melalui sistem rapel di bulan November menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Baca Juga:
Meski begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya efisiensi dan keseimbangan fiskal agar kebijakan ini berkelanjutan. (*)