Soko Berita

Tak Semua Bisa Dapat! Cek Apakah Anda Berhak Menerima Subsidi Listrik 2025

Ada subsidi listrik lagi? Subsidi listrik 2025 untuk rumah tangga miskin & UMKM! Cek syarat & cara daftar agar dapat bantuan listrik murah. Panduannya di sini!

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
14 Maret 2025

Tagihan listrik mahal? Tenang! Pemerintah hadir dengan subsidi listrik 2025 untuk rumah tangga miskin & UMKM. Cek syarat, cara daftar, & pastikan kamu berhak! Foto @pln_id.

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia terus berupaya meringankan beban masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah subsidi listrik. 

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan energi rumah tangga tanpa membebani pengeluaran mereka.

Pada tahun 2025, subsidi listrik tetap menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan rumah tangga berpenghasilan rendah mendapatkan akses listrik dengan biaya terjangkau. 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk potongan tarif atau pembebasan sebagian tagihan bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria Penerima Subsidi Listrik 2025

Tidak semua pelanggan PLN berhak menerima subsidi listrik. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima subsidi ini, yaitu:

Rumah Tangga Miskin dan Rentan

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi, dan tidak termasuk dalam kategori pelanggan mampu.

Pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 

UMKM yang terdaftar dalam program pemerintah dan memiliki daya listrik sesuai dengan kategori penerima subsidi.

Lembaga Sosial dan Keagamaan

Yayasan sosial, panti asuhan, serta tempat ibadah yang memenuhi persyaratan tertentu juga bisa mendapatkan subsidi listrik.

Penyandang Disabilitas dan Lansia Tidak Mampu

Kelompok penyandang disabilitas dan lansia dengan keterbatasan ekonomi yang telah terdaftar di DTKS.

Cara Mengecek Status Penerima Subsidi Listrik

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi listrik, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa metode berikut:

- Melalui Website PLN:

- Buka situs resmi PLN di www.pln.co.id melalui perangkat Anda.

- Pilih menu "Layanan Pelanggan", lalu klik "Subsidi Listrik".

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Listrik.

- Klik tombol "Cek Status" dan tunggu hasilnya.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima subsidi, informasi terkait besaran subsidi akan ditampilkan.

Melalui Aplikasi PLN Mobile:

- Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store.

- Login atau buat akun menggunakan nomor pelanggan.

- Pilih menu "Info Tagihan & Token Listrik".

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran.

- Jika Anda berhak mendapatkan subsidi, informasi subsidi akan muncul di layar.

Melalui Kantor PLN Terdekat:

- Kunjungi kantor PLN di daerah Anda.

- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ID Pelanggan PLN.

- Petugas akan membantu mengecek apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik.

Proses Pengajuan Subsidi Listrik bagi yang Belum Terdaftar

Jika setelah pengecekan Anda belum terdaftar sebagai penerima subsidi listrik namun merasa memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan permohonan subsidi dengan langkah-langkah berikut:

Mengajukan Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial:

- Datangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

- Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

- Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekening listrik PLN.

- Petugas akan melakukan verifikasi dan meneruskan data Anda ke pemerintah pusat.

Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

- Buat akun dan lengkapi data diri sesuai KTP.

- Pilih menu "Usul dan Sanggah", lalu ajukan permohonan sebagai penerima subsidi listrik.

- Tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial.

Menunggu Proses Verifikasi dan Penetapan Penerima Subsidi:

Pemerintah akan melakukan verifikasi data sebelum menetapkan penerima subsidi.

Jika permohonan disetujui, subsidi listrik akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik berikutnya.

Jenis Subsidi Listrik yang Diberikan pada Tahun 2025

Pemerintah memberikan berbagai bentuk subsidi listrik pada tahun 2025, tergantung pada kategori penerima. Beberapa bentuk subsidi yang diberikan antara lain:

Diskon Tarif Listrik: Potongan harga listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Gratis Biaya Beban: Pembebasan biaya beban listrik untuk pelanggan dengan kategori tertentu.

Bantuan subsidi listrik 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi rumah tangga miskin, UMKM, dan lembaga sosial.

Program ini memberikan diskon tarif listrik atau keringanan biaya listrik bagi pelanggan yang memenuhi syarat.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik, lakukan pengecekan secara online melalui website PLN atau aplikasi PLN Mobile. Jika belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, ajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi. (*)