SOKOGURU - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif kepada guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini.
Tunjangan insentif tersebut, merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteran guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
Bahkan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif kepada masing-masing guru sebesar Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya.
Sehingga besaran tunjangan insentif yang akan diterima guru non ASN pada RA dan madrasah, yakni sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data guru bukan ASN pada RA dan madrasah calon penerima, dan sedang sinkronisasi sistem dengan banyak penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dikutip dari laman Kemenag.
Untuk tahun 2025, terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif tersebut.
Dana yang dialokasikan untuk pencairan tunjangan insentif guru non ASN pada tahap pertama mencapai Rp365.503 miliar.
Syarat Lengkap Guru RA dan madrasah non ASN penerima tunjangan insentif 2025:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S1 atau DIV.
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Belum usia pensiun (60 Tahun).
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)