SOKOGURU - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka akses bagi masyarakat untuk mengusulkan diri sendiri maupun orang lain sebagai penerima bansos.
Proses ini dilakukan melalui pemutakhiran data pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tahapan dan prosedur mengusulkan diri atau orang lain sebagai penerima bansos.
Siapa yang Bisa Mengusulkan?
Berdasarkan informasi dari Kemensos, berikut adalah daftar siapa saja dapat mengusulkan untuk mendapatkan bansos:
-Diri sendiri
-Keluarga atau kerabat
-Tetangga yang diketahui membutuhkan
Asalkan data yang disampaikan jujur dan sesuai kondisi di lapangan, maka usulan tersebut akan diproses oleh pemerintah daerah untuk diverifikasi.
Prosedur Mengusulkan Diri atau Orang Lain Sebagai Penerima Bansos
Berikut adalah alur resmi yang perlu Anda ikuti:
1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Langkah pertama adalah mendatangi kantor kelurahan/desa tempat domisili dengan membawa dokumen berikut:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
Sampaikan bahwa Anda ingin mengusulkan nama untuk masuk ke dalam DTKS. Anda bisa mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang membutuhkan bantuan.
2. Mengisi Formulir dan Verifikasi Awal
Pihak kelurahan akan memberikan formulir usulan dan melakukan verifikasi awal, misalnya pengecekan alamat dan kesesuaian data. s
Jika memenuhi kriteria, usulan tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota.
3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas
Usulan yang masuk akan diverifikasi ulang oleh petugas dari Dinas Sosial.
Mereka akan datang langsung ke lokasi atau melakukan survei lapangan untuk mengecek kebenaran data dan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
4. Musyawarah Desa atau Kelurahan
Hasil verifikasi akan dibahas melalui Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan apakah seseorang layak masuk DTSEN.
Keputusan ini dilakukan secara kolektif dan dicatat dalam berita acara.
5. Input Data ke Aplikasi SIKS-NG
Jika disetujui, data yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa/kelurahan.
Data ini selanjutnya dikirim ke pusat untuk dimasukkan ke dalam DTSEN
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data resmi yang digunakan pemerintah untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
DTSEN dikelola oleh Kemensos dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.
Jika seseorang belum terdaftar dalam DTSEN, maka kemungkinan besar ia tidak akan menjadi prioritas penerima bansos.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Tidak semua yang diusulkan otomatis mendapatkan bansos.
DTSEN hanya menjadi dasar data, sedangkan penerima bantuan ditentukan berdasarkan kuota, jenis bantuan, dan kebijakan pusat/daerah.
Update data sangat penting. Jika ada perubahan seperti pindah alamat, kehilangan pekerjaan, atau bertambahnya anggota keluarga, segera laporkan ke kelurahan.
Proses pengusulan DTSEN tidak dipungut biaya. Waspadai pihak-pihak yang meminta imbalan dengan janji mendapatkan bansos.
Mengusulkan diri atau orang lain sebagai penerima bansos bukan hanya hak, tapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Dengan memahami alur resmi pengusulan melalui DTSEN, masyarakat dapat memastikan bantuan sosial dari pemerintah sampai ke tangan yang tepat.
Pastikan semua informasi Anda valid dan jangan ragu untuk menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial setempat jika membutuhkan bantuan lebih lanjut. (*)