Soko Berita

Simak Aturan Terbaru Bantuan Insentif Guru non-ASN 2025: Ketahui Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairannya

Simak aturan baru bantuan insentif guru non-ASN 2025! Ketahui syarat penerima, perubahan nominal, dan jadwal pencairan dana dari Puslapdik Kemendikdasmen.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
02 Agustus 2025
<p>Aturan terbaru bantuan insentif guru non-ASN, simak jadwal pencairan dan syarat penerima terbaru. (Foto: Pexels).</p>

Aturan terbaru bantuan insentif guru non-ASN, simak jadwal pencairan dan syarat penerima terbaru. (Foto: Pexels).

SOKOGURU - Pemerintah kembali memberikan bantuan insentif para guru bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik guru formal maupun non-formal.

Namun di tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui, mulai dari nominal bantuan hingga mekanisme penyalurannya. 

Menurut situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, aturan penerimaan bantuan insentif tahun 2025 mengalami sejumlah penyesuaian.

Sebelumnya, guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun untuk bisa menerima bantuan ini, persyaratan tersebut telah dihapus.

Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri tidak termasuk sebagai penerima.

Selain itu, mekanisme penyaluran juga berubah. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, dinas pendidikan mengusulkan nama guru melalui aplikasi SIM-ANTUN, kini prosesnya lebih terintegrasi.

Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi, dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Nominal Bantuan Insentif Guru non-ASN 2025

Terdapat perbedaan signifikan pada nominal bantuan dan jumlah penerima. Di tahun 2024, nominal bantuan sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester.

Sementara itu untuk tahun 2025, bantuan yang diberikan sebesar Rp2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus.

Jumlah Penerima Meningkat

Peningkatan drastis juga terjadi pada jumlah sasaran penerima. Di tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang.

Di tahun 2025 ini, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang, yang akan menerima bantuan tersebut.

Syarat Penerima Bantuan Insentif 2025

Bantuan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima;

1. Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

- Terdaftar di Dapodik.

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.

- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Untuk Guru Non-Formal (KB dan TPA)

- Terdaftar di Dapodik.

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.

- Bertugas pada KB/TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.

- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.

Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Jadwal Penting Penyaluran Bantuan

Para guru yang memenuhi kriteria diharapkan memperhatikan jadwal berikut:

1. Puslapdik akan membukakan nomor rekening bagi seluruh calon penerima.

2. Diperkirakan akan dilakukan sekitar Agustus-September 2025.

3. Guru penerima diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. 

Jika melewati batas waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.(*)