SokoBerita

Siapa Saja Penerima PIP 2025? Ketahui Cara Cek Status Siswa Via HP, dan Besaran Dana Bantuan Ini

Dapatkan informasi terbaru tentang PIP 2025! Pelajari cara cek penerima online via HP, syarat penerima, dan jadwal pencairan dana bantuan pendidikan ini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
23 Maret 2025

Berikut cara cek penerima PIP 2025, ketahui besaran dana dan siapa saja penerima yang berhak. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, yang dapat dilakukan secara online termasuk via HP.

Penyaluran saldo dana PIP 2025 dilakukan Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal 14/2022, pencairan Termin 1 akan dilakukan pada periode Februari-April.

PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Program ini diharapkan dapat menamatkan pendidikan anak baik melalui jalur formal, seperti SD sampai SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A sampai Paket C, dan pendidikan khusus.

Cara Cek Penerima PIP 2025 via HP dan Link Dikdasmen

Puslapdik melalui media sosial menyampaikan, jika pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui portal resmi, sebagai berikut cara cek penerima PIP 2025.

1. Buka portal PIP Dikdasmen, melalui link pip.dikdasmen.

2. Setelah di halaman utama, gulirkan layar ke bawah.

3. Temukan menu 'Cari Penerima KIP'.

4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Masukkan juga kode verifikasi yang umumnya berupa perhitungan angka.

6. Klik 'Cek Penerima PIP' untuk mengetahui status siswa.

Jika dana tersedia, siswa dapat segera mencairkannya sesuai prosedur.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Siswa SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5 Rp450.000 per tahun, sementara kelas 6 Rp225.000.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7-8 Rp750.000 per tahun, sementara kelas 9 Rp375.000
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10-11 Rp1.800.000 per tahun, sementara kelas 12 Rp900.000

Siapa Saja Penerima PIP 2025

PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa kurang mampu. Untuk menerima PIP, siswa mesti memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, penerima merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lalu murid berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Kemudian, pertimbangan khusus lain meliputi korban terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah. Serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.

Sementara itu, pemerintah menyiapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) untuk pendidikan dengan pagu mencapai Rp724,3 triliun pada 2025. Sebagian dana itu akan dialokasikan setidaknya mencapai 20,4 juta siswa.