SokoBerita

Siap-Siap PIP 2025 Cair! Cek Nama Penerima Bantuan KIP Sekarang di pip.kemdikbud.go.id

Pencairan PIP 2025 resmi dimulai! Segera cek nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Rekening wajib aktif.

By Rizki Laelani  | Sokoguru.Id
05 April 2025

Seorang siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi syarat utama pencairan dana PIP 2025. Program ini bertujuan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Foto dok kemendikbud.

SOKOGURU - Pemerintah sudah keluarkan surat edaran pencairan PIP 2025 sejak awal Maret. Sekolah wajib menindaklanjuti agar bantuan segera sampai ke siswa.

Pernyataan itu disampaikan di tengah antusiasme masyarakat menyambut pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 yang kini sudah mulai disalurkan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, tidak sedikit wali murid di daerah terpencil masih mengeluhkan belum mendapatkan informasi jelas terkait pencairan dana bantuan tersebut. 

Beberapa di antaranya bahkan belum memiliki rekening aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Surat keterangan nominasi penerima PIP 2025

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan surat keterangan nominasi penerima PIP 2025 bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. 

Surat tersebut menjadi dasar sekolah untuk mengaktifkan rekening siswa penerima manfaat.

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan bertahap mulai April hingga Desember 2025. Batas akhir aktivasi rekening KIP ditetapkan hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, besaran bantuan PIP tahun 2025 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan antara Rp900.000 hingga Rp1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA/SMK.

Direkomendasikan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga

Mengapa bantuan ini penting? Banyak siswa dari keluarga tidak mampu sangat bergantung pada bantuan PIP untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.

Siapa yang berhak menerima? Program ini menyasar peserta didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemegang KIP, atau yang direkomendasikan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.

Untuk mengecek status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id

Masih ditemukan sejumlah kendala teknis

Mereka cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Namun, hingga awal April 2025, masih ditemukan sejumlah kendala teknis, terutama pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Di beberapa daerah, sinyal internet yang lemah menyulitkan akses informasi digital terkait program ini.

Kemendikbudristek juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah dan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Bagi siswa yang belum pernah menerima PIP di tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah dapat mengajukan nama mereka melalui sistem pendataan PIP dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KK, KTP orang tua, dan surat keterangan tidak mampu.

Program PIP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di Indonesia, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Sebagai penutup, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk aktif mengecek informasi resmi dan menghindari oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan. (*)