SokoBerita

RUU KUHAP Tuai Protes, Komisi III DPR RI Tegaskan Pembahasan Terbuka dan Transparan

Komisi III DPR RI tegaskan pembahasan RUU KUHAP berjalan transparan. Habiburokhman undang publik ikut rapat, bantah tudingan proses dilakukan diam-diam.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
15 Juli 2025
<p>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (barisan depan keempat dari krii) saat konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Dok.DPR RI)</p>

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (barisan depan keempat dari krii) saat konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025), merespons aksi demonstrasi mahasiswa yang mendesak keterbukaan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kami dengar aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Tapi kami tegaskan, DPR ini rumah rakyat,” jelas Habiburokhman. 

Baca juga: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset! Dasco: Fokus Dulu ke KUHAP

“Kalau ingin menyampaikan pendapat langsung ke fraksi-fraksi, datang saja. Silakan masuk, sampaikan di ruangan ber-AC, tidak perlu panas-panasan di luar,” ujar Habiburokhman.

Politikus dari Fraksi Gerindra itu bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti pembahasan secara langsung di ruang rapat atau balkon DPR, selama kapasitas memungkinkan.

“Mau hadir silakan. Kalau mau nonton pembahasan dari atas balkon juga boleh. Kalau perlu kita sama-sama beli gorengan dari kantin,” canda Habiburokhman sambil menegaskan keterbukaan DPR.

Pembahasan RUU KUHAP Berada di ‘Ruang-Ruang Gelap’

Terkait tudingan bahwa pembahasan dilakukan dalam "ruang-ruang gelap", Habiburokhman membantah keras dan menyebut tudingan tersebut tidak berdasar. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara formal dan sesuai prosedur konstitusional—mulai dari rapat kerja bersama pemerintah hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja).

Baca juga: Tiga Jemaah Haji Indonesia Masih Hilang di Makkah, Komisi VIII DPR Desak Evaluasi Sistem Pelacakan

“Karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, Panja bisa menyelesaikan dalam dua hari. Setelah itu, Timus dan Timsin menyempurnakan aspek redaksional,” jelasnya.

Timus dan Timsin terdiri dari tenaga ahli DPR, tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat dan Badan Keahlian DPR. 

Meski tidak bisa ditayangkan langsung karena sifatnya teknis, DPR tetap membuka akses informasi dan menerima masukan dari publik.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan belum final. 

Setelah selesai dari Timus dan Timsin, draf akan kembali ke Panja untuk finalisasi, termasuk kemungkinan penambahan substansi dari masyarakat sipil. 

Baca juga: 418 Jemaah Haji Indonesia Wafat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji

Ia menyebut ada masukan penting dari Komnas Perempuan dan LBH, terutama soal afirmasi hak perempuan.

“Kalau fraksi-fraksi menyetujui, akan kami masukkan dalam naskah final,” tambahnya.

Proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat pertama, sebelum disahkan di Rapat Paripurna DPR. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang untuk perbaikan tetap terbuka.

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman yang didampingi anggota Komisi III DPR RI lainnya seperti Martin Daniel Tumbelaka (Gerindra), Rudianto Lallo (NasDem), dan Nasir Djamil (PKS), menyatakan komitmen Komisi III untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. (*)