SOKOGURU - Pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku mulai Senin, 20 Oktober hingga Minggu, 26 Oktober 2025, tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini mengikuti kebijakan penetapan tarif listrik yang sudah diputuskan sejak awal periode triwulan, yaitu Oktober hingga Desember 2025.
Kepastian ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN di Indonesia, baik itu yang masuk dalam kelompok subsidi maupun non subsidi.
Dengan kata lain, harga listrik per kilowatt-jam (kWh) yang Anda bayarkan akan tetap sama seperti periode tiga bulan sebelumnya.
Tidak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Nonsubsidi
Penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali.
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak akan merasakan kenaikan harga.
Penetapan tarif ini berpegangan pada ketentuan resmi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun terdapat evaluasi parameter ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menjaga kestabilan harga demi kenyamanan dan daya beli masyarakat.
Subsidi Listrik Tetap Aman untuk 24 Golongan
Selain pelanggan non subsidi, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga dipastikan tidak mengalami perubahan.
Ini merupakan kabar baik yang sangat membantu.Golongan penerima subsidi ini mencakup berbagai sektor penting, seperti:
1. Pelanggan sosial (misalnya panti asuhan atau yayasan sosial).
2. Rumah tangga miskin.
3. Bisnis kecil.
4. Industri kecil.
5. Pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil agar tidak terbebani kenaikan biaya listrik.
Rincian Harga Listrik Terbaru per Golongan
Untuk memastikan Anda mengetahui secara pasti besaran biaya listrik yang berlaku, berikut adalah rincian lengkap harga tarif listrik PLN untuk semua golongan pada periode 20–26 Oktober 2025:
Golongan Pelanggan Daya Tarif per kWh
Tarif Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA Rp415
R-1/TR 900 VA Rp605
Tarif Rumah Tangga Umum (Nonsubsidi)
R-1/TR 900 VA Rp1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA Rp1.699,53
Tarif Keperluan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70
B-3/TM, TT di atas 200 kVA Rp1.114,74
Tarif Keperluan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp996,74
Tarif Fasilitas Pemerintah & PJU
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp1.699,53
L/TR, TM, TT (Layanan Khusus)berbagai tegangan Rp1.644,52
Tarif Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA Rp325
S-1/TR 900 VA Rp455
S-1/TR 1.300 VA Rp708
S-1/TR 2.200 VA Rp760
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA Rp900
S-2/TM lebih dari 200 kVA Rp925
Dengan stabilnya tarif listrik ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah dalam merencanakan anggaran dan biaya operasional selama sisa tahun 2025. (*)