SOKOGURU - Wakil Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku UMKM.
Platform ini dinilai krusial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memanfaatkan fitur digital untuk menjual produk mereka.
Dave menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak menghambat ekosistem digital yang produktif.
Menurutnya, regulasi diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan seluruh pelaku platform mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Jumat, 3 Oktober 2025, Dave menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kelangsungan ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Fitur TikTok Shop dan live commerce disebut Dave sebagai sarana yang membuka akses pasar luas, terutama bagi jutaan pedagang lokal.
Hal ini menunjukkan bagaimana platform digital dapat menjadi katalis pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Dave juga menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi digital.
Ia menekankan pentingnya menjaga ruang digital agar aman, sehat, dan selaras dengan hukum nasional.
Selain itu, Dave meminta TikTok agar kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegas Dave, menekankan urgensi kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional.
Dave menegaskan seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, wajib tunduk pada hukum nasional.
Mereka harus bertanggung jawab atas konten dan aktivitas yang terjadi dalam sistem mereka agar tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga:
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambah Dave, menegaskan komitmen DPR terhadap pengawasan digital.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok akibat ketidakpatuhan platform dalam memenuhi kewajiban regulasi yang berlaku.
Alexander dari Kemkomdigi menjelaskan bahwa permintaan data mencakup informasi lalu lintas pengguna, aktivitas live streaming, serta data monetisasi TikTok.
Hal ini penting untuk menelusuri dugaan akun yang menggunakan fitur siaran langsung untuk perjudian online.
Pembekuan sementara TDPSE ini menjadi peringatan bagi semua platform digital agar menegakkan kepatuhan hukum. Langkah ini diharapkan menjaga transparansi dan keadilan di ekosistem digital nasional.
DPR mendorong agar platform digital bekerja sama dengan pemerintah, sehingga regulasi dapat berjalan efektif tanpa menghambat UMKM.
Apakah langkah ini akan memberi dampak positif bagi pelaku usaha lokal dalam jangka panjang? Diskusi publik tetap dibuka untuk menilai efektivitas pengawasan digital di Indonesia. (*)