SokoBerita

Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sasar 23 Juta Peserta, Ini Kategori dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah akan segera hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta kategori informal (BPU). Cek jadwal dan syarat registrasi ulang agar aktif.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
06 November 2025
<p>Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah siap gulirkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai akhir tahun 2025 menyasar 23 juta peserta.</p>

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah siap gulirkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai akhir tahun 2025 menyasar 23 juta peserta.

SOKOGURU - Pemerintah akan segera melaksanakan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, yang menyasar total 23 juta peserta.

Kebijakan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, jika program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan direncanakan mulai bergulir pada akhir tahun 2025.

Diharapkan, langkah ini dapat secara signifikan meningkatkan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah melayani sekitar 279,7 juta penerima manfaat.

Peserta Bukan Penerima Upah Jadi Fokus Utama

Cak Imin menjelaskan, sasaran utama dari program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni mereka yang bekerja di sektor informal.

Langkah strategis ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjamin.

Ini juga bagian dari upaya untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat terutama dari kalangan kurang mampu, yang kehilangan haknya untuk mendapat layanan kesehatan hanya karena terhalang tunggakan iuran JKN.

Cak Imin menegaskan, tindakan nyata ini selaras dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjamin hak setiap individu untuk memperoleh layanan kesehatan.

Terkait mekanisme pelaksanaannya, Cak Imin menjelaskan, penghapusan iuran ini dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera registrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif.

Di samping menghapus tunggakan, pemerintah juga akan memperketat penegakan aturan terkait kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Satu di antara cara yang dilakukan dengan mengintensifkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menko PM menekankan, pentingnya solidaritas dalam keberlangsungan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, sebagai semangat gotong royong yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan.

"Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita," kata Cak Imin. (*)