JAKARTA, Sokoguru - PRESIDEN Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2), secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Merdeka, Jakarta.
Peluncuran Danantara ini dianggap sangat strategis, karena badan ini bukan hanya berfungsi sebagai pengelola investasi, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam pembangunan nasional.
"Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi, tetapi menjadi instrumen pembangunan nasional," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Baca juga: DPR Apresiasi Ketegasan Menperin dalam Tuntaskan Investasi Apple Rp163,6 Miliar
Peluncuran tersebut menyusul penandatanganan oleh Prabowo terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara.
Selain itu, Presiden juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Danantara.
Danantara memiliki misi besar untuk mengelola aset negara yang diperkirakan mencapai US$980 miliar atau setara dengan Rp15.978 triliun.
Baca juga: Targetkan Investasi Rp270 Triliun di 2025, Jabar Optimistis Jadi Magnet Nasional
Badan ini akan fokus pada konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam forum World Government Summit di Dubai pada 13 Februari 2025, Prabowo mengungkapkan bahwa Danantara akan berinvestasi dalam berbagai proyek berkelanjutan.
Proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan target mencapai 8%.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara, termasuk PT Pertamina, PT PLN, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, PT Telkom Indonesia, dan Mind ID (Mining Industry Indonesia).
Danantara juga diberikan kewenangan besar sesuai Pasal 3E dalam UU BUMN, antara lain untuk mengelola dividen dari Holding Investasi, menyetujui restrukturisasi BUMN, serta membentuk holding investasi dan operasional baru yang akan semakin menguatkan sektor ekonomi Indonesia.
Baca juga: Komisi XII DPR RI Dorong Investasi Migas Kuwait untuk Wujudkan Swasembada Energi
Dengan keberadaan Danantara, diharapkan Indonesia dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor vital lainnya, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.
Saat acara peluncuran Danantara yang berlangsung di Istana Merdeka, turut dihadiri pula oleh dua mantan presiden yakni Bambang Soesilo Yudhoyono dan Joko Widodo (Jokowi). (SG-2)