SOKOGURU - Momentum panjang yang dinanti kini tiba: pelantikan bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah mulai digelar di berbagai daerah.
Instansi-daerah dan kementerian telah memulai penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan proses pelantikan secara resmi.
Apa yang Perlu Anda Ketahui Sekarang
1. Jadwal Pelantikan
Pelantikan serentak tahap II dimulai pada awal Oktober 2025, beberapa instansi telah melaksanakan upacara pengambilan sumpah dan janji.
2. Penyerahan SK & NIP
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama instansi terkait. Tahapan ini sudah dilaporkan selesai di banyak wilayah.
Baca Juga:
3. Status Formal Menjadi ASN
Meskipun berstatus “paruh waktu”, peserta yang dilantik ini secara resmi menjadi aparatur negara dalam skema PPPK dan memiliki hak-tugas sebagai ASN dalam lingkup instansi.
Langkah Persiapan Agar Anda Siap Dilantik
- Verifikasi data‐pribadi dan NIK di portal SSCASN – Pastikan data Anda lengkap dan sudah memenuhi syarat.
- Cetak dan simpan SK pengangkatan – SK resmi harus ditandatangani oleh PPK dan instansi pembina kepegawaian.
- Ikuti apel atau upacara pengambilan sumpah – Semua dilantik harus hadir fisik atau daring sesuai aturan instansi.
- Persiapkan dokumen lainnya – Misalnya foto, seragam, dan tanda pengenal kepegawaian.
- Perhatikan gaji dan tunjangan – Sebagian daerah mempercepat pembayaran triwulan pertama setelah pelantikan.
Hal yang Harus Diperhatikan
Pelantikan dilakukan secara bertahap dan terlokalisasi – Semua instansi belum melaksanakan secara serentak di satu tanggal tunggal.
Bila belum mendapat SK atau NIP, segera konfirmasi ke BKD/BKPSDM instansi terkait.
Meski dilantik, karier dan kontrak Anda masih diatur dalam skema PPPK paruh waktu-hingga-sempurna (sesuai evaluasi kinerja).
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan pintu resmi menuju kepegawaian negara. Bagi yang telah menunggu lama, inilah saatnya memasuki bab baru sebagai ASN.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen, memahami hak-kewajiban, dan memulai tugas dengan profesionalisme tinggi. (*)