Soko Berita

Perubahan Aturan KIP Kuliah SNBP 2025: Sistem Seleksi Baru dan Implikasinya

Perubahan KIP Kuliah 2025 berdampak bagi UMKM! Simak syarat & cara daftar agar anak pelaku UMKM bisa meraih beasiswa pendidikan tinggi. Bansos KIP. UMKM.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
29 Maret 2025

Anak UMKM, peluang KIP Kuliah 2025 semakin ketat! Jangan sampai gagal karena kurang info. Yuk, pahami perubahan aturan & siapkan strategi agar lolos!

SOKOGURU - Dalam proses seleksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, terdapat perubahan besar dalam sistem pengelolaan dan distribusinya. 

Berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendikti Saintek pada 25 Maret 2025, seleksi KIP Kuliah kini lebih terstruktur dan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah menyosialisasikan informasi ini kepada calon penerima KIP Kuliah. 

Salah satu perubahan besar dalam kebijakan 2025 adalah peralihan pengelolaan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ke PPAPT Kemendikti Saintek. 

Tujuan dari perubahan ini adalah agar pengelolaan KIP Kuliah lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan tinggi.

Tahun-tahun sebelumnya, kuota KIP Kuliah dialokasikan langsung ke masing-masing perguruan tinggi. 

Namun, pada 2025, sistem distribusi berubah menjadi berbasis tahapan. Kini, kuota nasional KIP Kuliah lebih dulu diberikan kepada pelamar yang memiliki KIP dan mendaftar melalui SNBP serta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). 

Jika masih tersedia kuota, distribusi selanjutnya diberikan ke perguruan tinggi bagi pelamar tanpa KIP, dengan seleksi berdasarkan prioritas.

Tahapan Seleksi KIP Kuliah 2025

Sistem seleksi KIP Kuliah tahun ini terdiri dari tiga tahap:

1. Tahap Pertama: Kuota diberikan kepada siswa yang lulus SNBP dan memenuhi kriteria berikut:

Pemegang KIP SMA yang terdaftar dalam Si Pintar dan SimKIP Kuliah (Kategori 1).

Tercatat dalam Pusat Data Kemiskinan Ekstrem (PPKE) dengan desil 1 hingga 3.

Siswa dalam kategori ini otomatis memperoleh KIP Kuliah jika diterima melalui SNBP.

2. Tahap Kedua: Setelah pengumuman hasil SNBT, kuota diberikan kepada:

Siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Kategori 2.

Penerimaan mereka tergantung pada ketersediaan kuota setelah SNBT.

3. Tahap Ketiga: Diperuntukkan bagi siswa yang tidak masuk Kategori 1 hingga 3, tidak terdaftar di DTKS, serta tidak memiliki KIP SMA. 

Mereka yang hanya mengajukan KIP Kuliah dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (Kategori 4) harus menunggu kebijakan PPAPT lebih lanjut. Jika masih tersedia kuota, kategori ini berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.

Dengan sistem baru ini, tidak semua mahasiswa yang lolos SNBP atau SNBT otomatis memperoleh KIP Kuliah. 

Siswa yang hanya mengandalkan SKTM atau tidak masuk dalam kategori prioritas memiliki peluang lebih kecil. 

Oleh karena itu, pemahaman terhadap perubahan ini sangat penting agar calon penerima dapat mempersiapkan strategi terbaik untuk memperoleh bantuan pendidikan ini.

Kepastian penerimaan KIP Kuliah tidak akan langsung diumumkan setelah SNBP atau SNBT. 

Alokasi kuota KIP Kuliah akan diselesaikan oleh PPAPT setelah seluruh tahapan seleksi dilakukan, yang diperkirakan terjadi setelah pengumuman UTBK SNBT pada Mei atau Juni 2025. 

Oleh karena itu, calon penerima perlu bersabar menunggu distribusi final dari PPAPT.

Perubahan ini bertujuan agar bantuan pendidikan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Dengan sistem seleksi bertahap dan berbasis prioritas, diharapkan distribusi dana KIP Kuliah lebih merata dan efektif.

Calon penerima KIP Kuliah harus memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dalam sistem terkait seperti Si Pintar, SimKIP Kuliah, PPKE, atau DTKS. 

Selain itu, mereka juga perlu memahami mekanisme seleksi dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.

Dengan adanya perubahan sistem seleksi ini, calon mahasiswa diharapkan lebih aktif dalam mencari informasi dan memastikan kelengkapan data mereka. 

Sistem baru ini memberikan keadilan dalam distribusi kuota, sehingga hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan memperoleh bantuan. (*)