SOKOGURU - Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Meski Perpres sudah terbit, rincian teknis terkait persentase kenaikan gaji dan skema tabel gaji masih menjadi perhatian publik.
Berapa Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025?
Berdasarkan liputan media nasional, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I & II: naik 8 %
Golongan III: naik 10 %
Golongan IV: naik 12 %
Kenaikan itu akan berlaku mulai Oktober 2025, dan pencairannya akan dilakukan secara rapel (menggabungkan bulan Oktober dan November) yang kemungkinan dibayarkan pada November 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa lampiran resmi Perpres 79/2025 tidak secara eksplisit menyebut angka persentase kenaikan pada tiap golongan. Pembacaan persentase ini masih bersumber dari interpretasi media terhadap dokumen dan pernyataan pejabat terkait.
Baca Juga:
Tabel Gaji PNS 2025: Sebelum dan Setelah Kenaikan
Sebelum kenaikan, gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP sebelumnya. DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) memiliki tabel skala gaji PNS/ TNI/ Polri yang menjadi acuan dasar.
Berikut sebagian contoh tabel gaji pokok PNS 2025 (sebelum kenaikan tambahan) berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I (IA–ID): ± Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II (IIA–IID): ± Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III (IIIA–IIID): berkisar antara ± Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV (IVA–IVE): sekitar ± Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Setelah kenaikan, setiap golongan akan mendapat tambahan sesuai persentase di atas. Misalnya, seorang PNS Golongan IV dengan gaji pokok Rp 5.000.000 akan naik 12 % menjadi Rp 5.600.000 (belum termasuk tunjangan).
Baca Juga:
Perpres 79 Tahun 2025 dan Unduhan PDF Lampiran
Perpres 79/2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN dapat diunduh dalam versi PDF melalui situs resmi peraturan pemerintah. Lampiran PDF berisi kerangka dan dokumen pelengkap, meskipun tidak mencantumkan rinci persentase kenaikan dalam bentuk tabel di bagian lampiran.
Klarifikasi: Isu Kenaikan 16 % dan Kenaikan Berkala
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik 16 % di 2025. Namun kabar tersebut telah dibantah oleh pejabat terkait termasuk MenPANRB dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa angka 16 % belum menjadi keputusan resmi.
Perlu diingat juga, kenaikan gaji yang dimaksud dalam Perpres 79/2025 hanya untuk ASN aktif, sedangkan pensiunan belum termasuk dalam regulasi ini (meskipun ada laporan bahwa pensiunan PNS juga akan naik 12 %).
Kenaikan gaji secara berkala (berdasarkan masa kerja / kenaikan pangkat) adalah mekanisme berbeda, yang tetap merujuk pada regulasi gaji pokok dalam PP/Perpres terkait.
Baca Juga:
Dampak & Harapan ke Depan
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat dan motivasi kinerja menjadi lebih baik. Pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin memiliki porsi dalam penilaian ASN.
Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana implementasi teknis pencairan rapel, pengaturan anggaran negara, serta transparansi dalam publikasi tabel dan PDF resmi agar publik dan ASN dapat mengakses data lengkap.(*)