SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya agar setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Satu di antara perwujudan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan pendidikan.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan tidak ada peserta didik yang tidak bersekolah, terutama mereka yang berada di lingkungan keluarga kurang mampu.
Sebab, kedua program ini dirancang khusus untuk membantu siswa, dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, agar tidak merasa terbebani dengan finansial untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
Lantas apakah KIP dan PIP sama?
Nah, KIP dan PIP meski statusnya bantuan dana pendidikan, tetapi memiliki perbedaan mulai dari syarat, penerima, dan cara mendapatkannya.
Perbedaan KIP dan PIP
1. Sasaran Penerima
PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat. Sedangkan KIP diberikan kepada calon maupun mahasiswa yang mengenyam pendidikan tinggi.
2. Jenis Bantuan
KIP diberikan berupa beasiswa yang mencakup biaya kuliah, dan biaya hidup. Sementara PIP disalurkan berupa dana tunai langsung untuk keperluan sekolah, seperti pembelian buku, hingga seragam sekolah.
3. Jadwal Pencairan Dana Bantuan
Di tahun 2025 ini PIP baru pencairan termin pertama, yang dapat dicairkan melalui bank penyalur, seperti BRI, BNI atau BSI.
Sementara KIP 2025 disesuaikan dengan ketentuan dari perguruan tinggi yang bekerja sama dengan bank untuk pencairannya.
Cara dan Syarat Mendapatkan PIP
1. Cara Mendapat Bantuan PIP
- Siswa harus memenuhi syarat sebagai penerima atau merupakan bagian dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mengajukan usulan pendaftaran melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
- Pastikan mengecek rekening di bank penyalur.
2. Syarat Mendapat PIP
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar Indonesia Pintar
- Siswa yatim piatu, atau terdampak bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan
- Mengalami gangguan fisik atau berasa dari keluarga dengan banyak sudara.
Cara dan Syarat Mendapatkan KIP
1. Cara Mendapatkan KIP:
- Kunjungi laman KIP-Kuliah dan lakukan pendaftaran online.
- Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP.
- Ikuti seleksi administrasi dan akademik yang disyaratkan oleh perguruan tinggi.
- Dana beasiswa akan diterima langsung ke rekening mahasiswa.
2. Syarat Mendapatkan KIP:
Berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau PKH maupun memiliki KKS.
Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan program KIP. Menunjukkan kemampuan akademis yang memadai dan lolos seleksi administrasi.