Soko Berita

Pengertian UMKM, Kenali Contoh, Kriteria hingga Jenis Produk Usaha Populer yang Ada di Sekitar

Beragam contoh UMKM sukses di Indonesia, mulai dari kuliner hingga kerajinan tangan. Dapatkan inspirasi ide bisnis dan tips untuk mengembangkan usaha UMKM Anda.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
18 Maret 2025

Mengenal contoh UMKM di Indonesia dan jenis produk yang cukup populer. (Foto/Ilustrasi: Freepik). 

SOKOGURU - Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) bukan sesuatu yang asing di industri perekonomian Indonesia.

Tidak hanya untuk pelaku, UMKM juga memiliki peran penting dalam sistem ekonomi maupun sosial di masyarakat.

Namun, kebanyakan orang mungkin belum mengetahui apa saja contoh UMKM untuk mereka bisa ikut berkontribusi.

Perkembangan UMKM di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, seiring adanya berbagai kesempatan yang muncul pagi pelaku usaha.

Hal tersebut, ikut memotivasi banyak orang untuk menjajal usaha sebagai jalan karier yang cukup menjanjikan.

Meski istilah UMKM ini sudah tidak asing di telinga masyarakat, tetapi mungkin tak sedikit orang masih belum tahu apa saja contoh UMKM tersebut.

Contoh Produk UMKM

Di kehidupan nyata, mungkin Anda sendiri tidak menyadari sebagai pengguna produk atau mungkin pelaku UMKM sejak lama.

Berikut ini contoh produk UMKM yang muncul sejak lama.

1. Warmindo

Meski skala kecil, warung makan Indomie (Warmindo) merupakan satu di antara contoh produk UMKM yang sukses, dan masih banyak diminati hingga sekarang ini.

Meski beragam produknya yang sama, Warmindo ini tetap menjamur dengan berbagai inovasi menu, mulai dari mie rebus pakai telor hingga mie bangladesh.

2. Laundry

Usaha cuci pakaian termasuk ke dalam potensi usaha yang terus diminati berbagai kalangan. Sebab kehadirannya dapat membantu kebutuhan banyak orang.

Tidak hanya macam-macam jasa cuci yang beragam, seperti cuci kiloan, satuan, atau dry clean. Sebab saat ini, laundry juga menyediakan jasa setrika.

3. Katering

Tidak hanya terbatas untuk satu pesanan dalam jumlah besar, dan biasanya dibutuhkan untuk berbagai acara.

Tetapi sekarang ini usaha katering semakin populer dengan berbagai inovasi yang dihadirkan oleh pelaku usaha.

Jenis usaha katering harian, katering sehat, atau katering MPASI, bisa menjadi satu di antara produk UMKM yang menarik.

4. Toko Kelontong

Meski keberadaan minimarket kian menjamur, tetapi toko kelontong yang merupakan satu di antara contoh UMKM ini justru bisa bertahan lama.

Berkat peminat toko kelontong yang tetap banyak meski minim inovasi yang muncul dari sisi produknya.

5. Pengrajin Kulit

Kerajinan kulit juga masih menjadi satu di antara usaha yang diminati di Indonesia. Bahkan semakin populer diikuti dengan kualitas bahan mentah yang baik.

Maka dari itu, tidak sedikit pengrajin kulit yang memilih untuk meneruskan usaha secara turun temurun, dengan menghadirkan berbagai inovasi produk.

Jenis Produk UMKM

Dengan terbukanya peluang usaha, maka UMKM di Indonesia dibuat pengelompokkan yang muncul secara alami, dan dibedakan sesuai jenis produk yang dijajakan.

1. UMKM Kuliner

Beragam kuliner di Indonesia memang tiada habisnya. Bahkan, UMKM kuliner ini tidak pernah sepi peminatnya. Sehingga, tak sedikit orang yang memilih produk kuliner untuk mengawali usaha.

Tak hanya kuliner kekinian seperti es kopi gula aren, atau boba. Usaha kuliner seperti bakso, nasi telur, maupun es teh bisa menghadirkan keuntungan yang menjanjikan.

2. Fashion

Industri fashion terus mengalami perkembangan, dengan semakin banyaknya inspirasi yang didapat secara online, mendorong tingginya inovasi usaha fashion.

Banyak contoh produk UMKM untuk bidang fashion, seperti mukena, kaftan, gamis, hijab, hingga bando.

3. Kerajinan Tangan

Sebagai potensi bisnis inovatif, kerajinan tangan ini menjadi ciri khas kebudayaan Indonesia yang sangat unik.

Bahkan tidak sedikit orang memanfaatkan peluang usaha kerajinan tangan, seperti anyaman rotan, kain batik, tembikar, hingga wayang kulit yang dijadikan sebagai cinderamata atau souvenir.

Kriteria UMKM

Kriteria UMKM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dan diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Berikut Kriteria UMKM Berdasarkan Aturan Terbaru

1. Usaha Mikro

Memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

2. Usaha Kecil

Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

Memiliki modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Ciri-Ciri UMKM

Jenis barang/komoditas usahanya tidak selalu tetap, bisa berubah sewaktu-waktu. Lokasi usaha bisa berpindah-pindah.

Umumnya belum menerapkan sistem administrasi yang baik, bahkan keuangan pribadi dan usaha sering kali tercampur. Jumlah karyawan relatif sedikit.

Sumber daya manusia cenderung belum memiliki keahlian khusus. Pemasaran produk masih terbatas.

Selain kriteria kuantitatif di atas, terdapat juga kriteria kualitatif yang mencakup aspek-aspek seperti jenis usaha, teknologi yang digunakan, dan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.