SOKOGURU, JAKARTA- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada 7 Agustus 2025.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” disebutkan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.
Baca juga: Pemerintah Sebar 8.000 Undangan Hadiri HUT RI di Istana, 80 Persen untuk Masyarakat Umum
SKB itu merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sebelumnya, dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen yang penuh dengan semangat kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.
“Beliau menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu nuansanya adalah nuansa yang penuh dengan kebersamaan, penuh dengan kegembiraan, penuh dengan optimisme. Dan, beliau menyampaikan untuk bagaimana kita membuat konsep, panitia membuat konsep untuk di situ ada “pesta rakyat”,” ujar Mensesneg, seperti dikutip Humas Kemensetneg.
Selain itu, Presiden juga meminta agar masyarakat diberikan prioritas untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bapak Presiden menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi sebagian besar, kalau pakai angka kurang lebih di 80 persen, beliau menghendaki itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut hadir di Istana Merdeka dalam rangka Peringatan Detik-Detik Proklamasi,” imbuhnya.
Baca juga: Nikmati Semarak Hadiah HUT ke-80 RI, Libur Tambahan, Ongkos Murah, dan Diskon Besar
Untuk pendaftaran undangan mengikuti upacara di Istana Merdeka, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka tiga gelombang pendaftaran, yaitu pada Senin, 4 Agustus mulai pukul 11.45 WIB, Kamis 7 Agustus, dan Jumat 8 Agustus mulai pukul 10.00 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id/.
Selain di tingkat pusat, kemeriahan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga diharapkan dpat dirasakan di seluruh daerah di tanah air. Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Karena kebetulan 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan," tandas Mensesneg Prasetyo Hadi. (SG-1)