SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Namun, siapa saja yang tidak berhak menerima bansos? Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah kategori masyarakat yang dinilai tidak layak menerima bansos.
Hal ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan dan bukan kepada pihak yang sudah mampu secara ekonomi.
Menurut aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria penerima bansos yang dikategorikan tidak memenuhi syarat.
Pertama, mereka yang penghasilannya melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau dianggap mampu secara ekonomi.
Poin ini menegaskan bahwa bansos hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
Kriteria kedua yang dikecualikan sebagai penerima bansos adalah para pensiunan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mereka dianggap memiliki jaminan finansial pasca pensiun sehingga tidak lagi termasuk dalam kelompok masyarakat miskin.
Selanjutnya, bantuan sosial tidak diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi maupun tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja.
Kedua profesi ini umumnya memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kategori ekonomi mapan. Hal ini diatur untuk memastikan bantuan tidak jatuh ke tangan yang salah.
Pemilik atau pengurus perusahaan juga dikecualikan dari daftar penerima bansos.
Pemerintah menilai kelompok ini sebagai pihak yang memiliki sumber daya ekonomi cukup sehingga tidak memerlukan bantuan dari negara untuk kebutuhan dasarnya.
Perangkat desa yang masih aktif bertugas juga termasuk dalam daftar mereka yang tidak layak menerima bansos.
Selain itu, pekerja yang secara rutin menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dikecualikan dari bantuan ini.
Kategori berikutnya adalah mereka yang telah menerima bantuan dari lembaga atau instansi lain.
Pemerintah ingin menghindari tumpang tindih bantuan, sehingga penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain tidak lagi diikutsertakan dalam program bansos Kemensos.
Selain itu, warga yang menolak untuk menerima bantuan atau alamat penerima yang tidak ditemukan pada saat penyaluran juga tidak termasuk dalam daftar penerima bansos.
Ketidaktepatan alamat dan penolakan bantuan menjadi alasan penting dalam evaluasi penyaluran.
Lebih lanjut, penerima bantuan yang tidak ditemukan, misalnya karena telah pindah dari lokasi semula, juga tidak layak menerima bansos.
Kemudian, bansos juga tidak diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia, kecuali telah ada pengganti dalam satu Kartu Keluarga.
Tak hanya itu, ASN, TNI, Polri, maupun keluarga dekat mereka juga termasuk dalam daftar pihak yang tidak diperbolehkan menerima bansos.
Tujuannya agar bantuan fokus kepada masyarakat prasejahtera dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang memiliki koneksi kekuasaan.
“Bantuan sosial bertujuan membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau mendukung usaha produktif dalam keluarga,” bunyi pernyataan dalam Keputusan Menteri Sosial tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan bansos harus bijak dan tidak digunakan untuk hal yang merugikan.
Pemerintah juga mengingatkan agar bansos tidak digunakan untuk kegiatan tidak bermanfaat seperti judi online atau hal-hal konsumtif lainnya.
Apabila masyarakat menemukan penerima bansos yang tidak layak, mereka dapat menyampaikan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, diharapkan bansos bisa benar-benar tepat sasaran.
“Kita dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tutup pernyataan tersebut. (*)