SOKOGURU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, penukaran uang baru menjadi salah satu tradisi yang tak pernah terlewatkan.
Berbagai jasa penukaran uang bermunculan untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Namun, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat disarankan untuk melakukan penukaran melalui lembaga perbankan resmi.
Penukaran uang baru menjelang Lebaran sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.
Biasanya, uang baru digunakan sebagai hadiah bagi sanak saudara atau anak-anak saat perayaan Idul Fitri.
Permintaan tinggi ini menyebabkan banyak pihak menyediakan jasa penukaran, termasuk yang tidak resmi.
Penukaran uang di tempat yang tidak resmi dapat berisiko, salah satunya adalah kemungkinan mendapatkan uang palsu.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan hanya menukar uang di tempat yang terpercaya, seperti bank atau layanan kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2025, proses penukaran uang mengalami kendala teknis. Banyak masyarakat mengeluhkan error pada situs pemesanan pintar BI.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah masyarakat masih bisa menukar uang langsung di lokasi kas keliling BI tanpa melakukan pemesanan sebelumnya.
Persyaratan Penukaran Uang di Kas Keliling BI
Untuk memastikan pelayanan yang efektif, Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin menukar uang melalui kas keliling, di antaranya:
⦁ Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
⦁ Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
⦁ Membawa uang dengan nominal yang pas sesuai pemesanan.
⦁ Uang yang ditukarkan harus dipilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, serta tidak boleh menggunakan perekat seperti lakban atau staples.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Namun, penggantian hanya berlaku jika keaslian uang masih dapat dikenali.
Setiap pemesanan layanan penukaran melalui kas keliling BI hanya bisa dilakukan satu kali dengan satu NIK-KTP.
Setelah jadwal pemesanan yang tertera terlewati, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk pemesanan berikutnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, masyarakat yang tidak memiliki bukti pemesanan kemungkinan besar tidak akan dilayani di kas keliling BI.
Oleh karena itu, pemesanan melalui laman pintar BI sangat disarankan.
Selain layanan kas keliling, masyarakat masih bisa menukarkan uang baru di beberapa bank resmi tanpa harus melakukan pemesanan sebelumnya.
Beberapa bank yang menyediakan layanan ini antara lain Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BNI, dan BSI.
Untuk melakukan penukaran uang di bank, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan harus terdaftar sebagai nasabah bank tersebut.
Bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau kartu ATM, juga diperlukan dalam proses penukaran.
Disarankan untuk menukar uang di kantor cabang tempat nasabah membuka rekening.
Hal ini akan memberikan prioritas layanan dibandingkan dengan kantor cabang lainnya.
Menukar uang baru menjelang Lebaran memang menjadi tradisi yang menyenangkan.
Namun, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat sebaiknya menggunakan layanan resmi yang telah disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan terpercaya.
Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar proses penukaran berjalan lancar.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru dengan lebih mudah dan aman menjelang Lebaran 2025. (*)