Soko Berita

Mulai 1 Mei Aktivasi Rekening PIP 2025 Bisa Dilakukan di Bank Penyalur, Ini Syarat yang Harus Dibawa

Berikut ini cara dan syarat aktivasi rekening PIP mulai 1 Mei 2025, bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang masuk SK Nominasi PIP akan segera menerima dana bantuan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Mei 2025
<p>Aktivasi rekening PIP mulai dari tanggal 1 sampai 31 Mei 2025 bagi siswa yang masuk SK Nominasi PIP 2025. </p>

Aktivasi rekening PIP mulai dari tanggal 1 sampai 31 Mei 2025 bagi siswa yang masuk SK Nominasi PIP 2025. 

SOKOGURU - Kepala Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sofiana Nurjanah mengimbau siswa penerima SK Nominasi PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Penerima SK Nominasi yang terdiri dari kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, serta tercatat sebagai penerima PIP tahun 2024, tetapi belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Untuk masa aktivasi rekening PIP dimulai tanggal 1 sampai 31 Mei 2025 di bank penyalur yang sudah ditentukan.

"Saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur," kata Sofiana.

Baca Juga:

Sofiana meminta para siswa melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD dan SMP. Kemudian BNI untuk jenjang SMA dan SMK. Serta BSI untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.

Untuk mengetahui nama-nama siswa yang akan menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orangtua bisa mengecek SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id.

"Buka website tersebut, cari fitur 'Cek Penerima PIP', ketika NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal atau di ujung, apalagi di tengah," ujar Sofiana.

Syarat Aktivasi Rekening

Aktivasi rekening PIP itu harus dilakukan secara langsung siswa untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan orang orangtua/wali untuk SD.

Namun, dalam kondisi tertentu aktivasi rekening ini bisa dilakukan melalui kuasa, yakni kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Pemberian kuasa itu bisa dilakukan jika lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan atau apabila siswa/orangtua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.

Baca Juga:

Dokumen Aktivasi Rekening PIP:

- Surat aktivasi rekening dari kepala sekola.

- KTP untuk yang sudah punya, atau Kartu Keluarga (KK) untuk yang belum memiliki KTP.

- KTP orang tua/wali siswa.

- Jika melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.

- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan.

Siswa atau orangtua siswa harus menerima buku tabungan selambat-lambatnya 7 hari setelah aktivasi rekening. Sekolah atau satuan pendidikan dilarang menyimpan buku tabungan dan ATM PIP. (*)

Baca Juga: