SOKOGURU, JAKARTA — Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program spesial berupa Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, kuotanya terbatas hanya untuk 100 pasangan. Pendaftar bisa melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ungkap Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025).
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Abu Rokhmad. (Dok.Kemenag)
Baca juga: Diresmikan! 17 Ribu Lebih CPNS Kemenag Terima SK dan Wajib Lulus Tes Lanjutan
Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Kemenag ingin memastikan bahwa pasangan bisa menikah secara sah di mata agama dan negara, tanpa terbebani biaya tinggi.
Seluruh fasilitas—termasuk buku nikah, paket mahar, dan suvenir—disediakan gratis oleh panitia.
Syarat Pendaftaran & Dokumen Wajib
Untuk bisa mengikuti Nikah Massal ini, catin harus menyiapkan dokumen sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara online lewat aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Baca juga: Kemenag Umumkan 1.223 Mahasiswa Lolos ke Universitas Al-Azhar, Ini Daftar Namanya!
Berikut dokumen yang harus dilampirkan:
1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
4. Surat rekomendasi dari KUA asal (jika nikah di luar kecamatan)
5. Surat keterangan sehat dari faskes
6. Surat persetujuan catin
7. Surat izin orang tua/wali (jika usia <21 tahun)
8. Surat dispensasi kawin dari pengadilan (jika usia <19 tahun)
9. Surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri
10.Akta cerai/kematian (bagi duda/janda)
11. Penetapan poligami dari pengadilan (jika berlaku)
Selain itu, seluruh peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat penting sebelum pelaksanaan akad nikah.
Tujuan Program & Harapan Kemenag
Menurut Abu Rokhmad, tujuan dari Nikah Massal ini adalah memberikan legalitas resmi terhadap pernikahan agar pasangan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, baik bagi suami, istri, maupun anak-anaknya di kemudian hari.
Baca juga: Qur’an Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna! Kemenag Siapkan Teknologi AI dan Qur’an Pedia
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga sehat, harmonis, dan bermartabat. Ini juga menjadi sarana edukasi pentingnya pencatatan nikah resmi,” tutupnya. (*)