Soko Berita

Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Fakta Penting Soal Bansos PKH 2025!

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos rutin dari pemerintah bagi keluarga tidak mampu dengan anggota rentan. Berikut syarat, manfaat dan cara daftarnya!

By Reihan Adilfhi Tafta Aunillah  | Sokoguru.Id
10 Mei 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos PKH. Program Keluarga Harapan sebagai bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu. Foto: kemensos.go.id</p>

Ilustrasi penerima bansos PKH. Program Keluarga Harapan sebagai bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu. Foto: kemensos.go.id

SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan oleh Kementerian Sosial. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota tertentu seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Setiap anggota memiliki nominal bantuan yang berbeda.

PKH cair dalam empat tahap setiap tahun, biasanya dimulai sejak Januari hingga Desember. Penyalurannya dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk tahun 2025, besaran bantuan tetap mengacu pada komponen yang dimiliki. Misalnya, ibu hamil dapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun, sementara balita juga bisa menerima jumlah yang sama.

Anak SD hingga SMA juga mendapat bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun, tergantung jenjangnya. Ini diberikan agar anak tetap sekolah dan tidak putus pendidikan.

Lansia dan penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Bantuan ini untuk mendukung kebutuhan dasar mereka sehari-hari.

Cara Daftar PKH

Agar bisa menerima PKH, keluarga harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pendaftaran DTKS dilakukan melalui kelurahan atau pendamping sosial.

Cek status penerima PKH dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos di KLIK DI SINI. Cukup masukkan nama dan wilayah domisili.

Jika belum terdaftar sebagai penerima, masyarakat bisa mengajukan usulan ke pendamping PKH di desa atau kelurahan. Proses ini dilakukan secara gratis tanpa biaya apapun.

Data penerima dievaluasi dan diperbarui secara berkala oleh Kemensos bersama pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Penerima PKH juga harus memenuhi syarat keaktifan, seperti anak tetap sekolah, ibu memeriksakan kehamilan, dan lansia hadir dalam posyandu lansia. Jika tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan.

Pendamping PKH akan melakukan kunjungan ke rumah untuk memantau dan mendampingi penerima dalam memenuhi kewajiban. Inilah mengapa disebut bantuan bersyarat.

Hati-Hati dengan Penipuan

PKH tidak bisa didaftarkan secara pribadi lewat aplikasi atau situs. Semua prosesnya dilakukan melalui koordinasi pemerintah setempat dan verifikasi DTKS.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan pendaftaran PKH dengan imbalan uang. Seluruh proses PKH bersifat gratis dan transparan.

Dengan memenuhi syarat dan rutin melakukan pembaruan data, keluarga miskin berpeluang besar menerima manfaat PKH untuk kehidupan yang lebih layak dan berkelanjutan. (*)

Sumber: kemensos.go.id