SOKOGURU, MEDAN- Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut, saat konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara Kamis, 29 Mei 2025.
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkapnya, seperti dikutip keterangan resmi KKP.
Baca juga: Lagi, KKP Tangkap dua Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Rp50,4 miliar
Menurut Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, penangkapan terjadi di perairan yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin, 26 Mei.
Berdasarkan laporan yang diterima, sambungnya, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal itu juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan 4.500 Kilogram Ikan Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp152 Miliar
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Mengejar Gaji Tinggi
Ditengarai awak kapal WNI itu bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," imbuh Ipunk.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Patroli Laut Cegah Pemakaian Alat Tangkap Ikan Ilegal
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” ujarnya alagi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan, identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI.
Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penangkapan dua kapal Malaysia itu menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yurisdiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit. (SG-1)