Soko Berita

Kapan Pencairan THR Karyawan Swasta 2025? Simak Ketentuan Besaran, dan Tips Kelola Uang dengan Bijak

Cari tahu jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025, aturan terbaru, dan cara menghitungnya. Panduan lengkap THR karyawan swasta 2025 dan tips kelola.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 Maret 2025

Ilustrasi uang rupiah. Simak jadwal pencairan dan besaran THR karyawan swasta tahun 2025. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah satu di antara hak yang paling dinantikan seluruh perkerja, termasuk karyawan swasta di Indonesia.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, informasi pencairan THR karyawan swasta tentunya menjadi perhatian, baik pekerja maupun pengusaha.

Pemerintah menetapkan, jika THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan jika pengusaha wajib membayarkan THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Menilik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025 akan diberikan paling lambat pada tanggal 24 Maret mendatang.

Ketentuan THR Karyawan Swasta

Landasan hukum pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang diperbarui melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

1. Penerima THR adalah karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Karyawan dengan status kontrak atau tetap, dan pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

2. Besaran THR masa kerja 12 bulan atau lebih (satu bulan upah). Masa kerja kurang dari 12 bulan, proporsional (masa kerja/12) x satu bulan upah.

Pekerja harian lepas, dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bukan terakhir. Jika perjanjian kerja menetapkan besaran THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka yang berlaku adalah yang lebih besar.

3. Ketentuan Pembayaran, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Keterlambatan atau tidak ada pembayaran akan dikenakan sanksi.

Tips Kelola Uang THR

THR adalah rezeki yang dinanti-nanti terutama menjelanh hari raya. Tetapi kerap kali uang THR hanya numpang lewat, dan habis begitu saja tanpa berbekas.

Agar uang THR Anda lebih bermanfaat, berikut sejumlah tips mengelola keuangan dengan bijak.

1. Buat Rencana Anggaran: Prioritaskan kebutuhan pokok, alokasikan untuk tabungan dan investasi, buatlah pos pengeluaran yang rinci dengan harga tidak terlalu mahal.

2. Kendalikan Pengeluaran: Hindari konsumtif yakni jangan tergoda diskon atau promosi yang tidak perlu. Belilah barang yang benar-benar dibutuhkan.

3. Belanja dengan Cerdas: Bandingkan harga sebelum membeli, manfaatkan promo atau diskon, dan hindari belanja berlebihan.

4. Catat Setiap Pengeluaran

5. Manfaatkan untuk Hal Produktif, seperti lunasi utang, persiapkan buat dana darurat, investasi, dan modal usaha terjangkau.

6. Rumus alokasi THR, gunakanlah 10% untuk zakat atau sedekah, 20% untuk tabungan dan investasi, 60% untuk kebutuhan hari raya, dan 10% perlu disiapkan untuk kebutuhan dana darurat.