Soko Berita

Kabar Baik! 67 Ribu UMKM Siap Dapat Penghapusan Piutang, Ini Cara Ceknya

Pemerintah terus menghapus piutang macet agar bisnis makin lancar. Cek apakah bisnismu termasuk dalam program ini dan bagaimana cara mendapatkannya! !

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
04 Maret 2025

UMKM Wajib Tahu! Target 67 ribu usaha kecil akan dibebaskan dari piutang macet. Prosesnya masih berjalan dan dipercepat hingga Maret 2025. Simak syarat dan update terbarunya di sini!

SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah terus melanjutkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini masih berjalan dan diupayakan semaksimal mungkin.

"Berjalan terus, kita lakukan seoptimal mungkin," ujar Maman di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Hingga saat ini, jumlah UMKM yang piutangnya telah dihapus belum mencapai 50 persen dari target tahap pertama, yakni 67 ribu UMKM. 

Pemerintah menargetkan penghapusan seluruh piutang macet pada tahap ini dapat rampung pada Maret 2025.

Maman menjelaskan bahwa proses ini masih terkendala oleh mekanisme internal perbankan, khususnya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). 

Menurutnya, keputusan alokasi penghapusan piutang harus melalui persetujuan dalam RUPS, yang berlangsung pada akhir Februari hingga awal Maret 2025.

"Proses ini butuh waktu karena bank harus melalui RUPS untuk mengalokasikan hapus tagih. Ada yang RUPS akhir bulan, ada juga yang awal bulan, jadi masih menunggu," tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, menyampaikan bahwa lebih dari 10 ribu UMKM telah mendapatkan fasilitas penghapusan piutang hingga 17 Januari 2025.

"Per 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10 ribu UMKM yang mendapatkan penghapusan piutang," ungkap Riza dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Riza optimistis bahwa gelombang besar penghapusan piutang akan terjadi pada Maret 2025. 

Hal ini sejalan dengan pelaksanaan RUPS di bank-bank terkait yang menjadi faktor penentu dalam kebijakan ini.

"Kami meyakini pada Maret nanti akan ada lonjakan besar dalam penghapusan piutang macet UMKM," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menegaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas penghapusan piutang oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan BRI menjadi bank yang paling banyak menghapus tagihan.

"Dari hasil pemantauan, BRI menjadi bank yang paling banyak menghapus piutang UMKM," kata Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Penghapusan piutang macet ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang terdampak dapat bangkit kembali dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. 

Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan agar sektor UMKM semakin berkembang dan berdaya saing tinggi di tengah tantangan ekonomi global.

 

Sumber: rri.co.id