SOKOGURU- Dunia pendidikan Indonesia kembali diguyur kabar baik. Setelah sekian lama para guru non-PNS menanti kejelasan kesejahteraan, akhirnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi mengumumkan kenaikan tunjangan guru non-PNS.
Sebanyak 227 ribu guru non-PNS di madrasah dan sekolah berbasis keagamaan kini akan menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan mulai September 2025.
Kenaikan ini bukan sekadar tambahan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga pendidik honorer yang telah berjuang di garis depan mencerdaskan bangsa.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius memperbaiki nasib guru honorer, yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari sarana mengajar, status kepegawaian, hingga persoalan kesejahteraan. Dengan kebijakan ini, guru non-PNS diharapkan lebih fokus mengajar, meningkatkan mutu pendidikan nasional, serta melahirkan generasi emas Indonesia di masa depan.
1. Detail Kenaikan Tunjangan Guru Non-PNS
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tunjangan profesi guru non-PNS resmi naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Kenaikan ini berlaku bagi 227.147 guru non-PNS di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang bertugas di madrasah dan sekolah berbasis pendidikan agama.
2. Fokus pada Kesejahteraan Guru
Selama bertahun-tahun, guru honorer dan guru non-PNS kerap menghadapi ketidakpastian. Dengan tambahan tunjangan profesi guru, beban ekonomi mereka dapat berkurang sehingga energi dan perhatian bisa lebih tercurahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
3. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kenaikan tunjangan ini juga sejalan dengan peningkatan kompetensi. Tahun 2025, lebih dari 206 ribu guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, naik 700% dibanding 2024. Program ini menjadi syarat wajib untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
4. Anggaran Besar sebagai Investasi Jangka Panjang
Kementerian Agama mengalokasikan Rp 165 miliar pada tahun 2025 untuk program PPG dan tunjangan guru non-PNS. Menurut Menag, dana ini bukan pengeluaran, melainkan investasi pendidikan jangka panjang.
5. Guru Honorer Naik Status ke PPPK
Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian karier guru honorer.
6. Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Profesi Mulia
Dalam pernyataannya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa profesi guru adalah pilar utama bangsa. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya adalah anak seorang guru, sehingga memahami betul perjuangan pendidik non-PNS.
Kenaikan tunjangan guru non-PNS sebesar Rp 2 juta per bulan bukan hanya berita menggembirakan bagi 227 ribu guru madrasah, tetapi juga sinyal kuat bahwa pemerintah serius meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Dengan tambahan kesejahteraan, dukungan kompetensi lewat PPG, serta pengangkatan menjadi PPPK, para guru honorer kini dapat mengajar dengan lebih tenang, penuh semangat, dan berdaya juang tinggi.(*)