SOKOGURU - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap kedua 2025 akan disaring.
Ada sejumlah kriteria yang membuat penerima tidak lagi berhak mendapatkan bantuan, termasuk penghasilan di atas UMP.
Bantuan sosial di Indonesia adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera.
Namun, penting untuk memastikan bantuan ini hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menurut keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kategori yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
Kriteria Penerima Bansos yang Tak Layak
Berdasarkan peraturan terbaru, ada 12 kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos pada tahap 2 tahun 2025.
Salah satunya adalah individu dengan penghasilan yang melebihi UMP atau UMK.
Penerima yang bekerja sebagai pensiunan ASN, TNI, atau Polri juga akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Kriteria Lain yang Tidak Layak Terima Bansos
Selain penghasilan tinggi dan status pensiunan, sejumlah profesi lainnya juga tidak berhak menerima Bansos.
Seperti halnya guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan, pengurus perusahaan, serta perangkat desa aktif.
Penerima yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD juga masuk dalam daftar yang tidak memenuhi syarat.
*Penerima yang Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Salah satu alasan lainnya adalah apabila penerima sudah mendapatkan bantuan dari instansi lain.
Ini termasuk orang yang menolak menerima bantuan atau yang alamatnya tidak ditemukan saat bantuan disalurkan.
Penerima Bansos yang Meninggal Dunia
Selain itu, individu yang meninggal dunia, kecuali jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga, juga tidak akan menerima bantuan sosial.
Ini menandakan pentingnya pembaruan data penerima secara tepat waktu.
Bantuan Sosial untuk Masyarakat Miskin
Tujuan utama bantuan sosial ini adalah untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau usaha produktif yang dapat mendukung perekonomian keluarga.
Oleh karena itu, penggunaan bantuan harus bijak dan tepat sasaran.
Pengawasan dan Pelaporan yang Diperlukan
Jika masyarakat menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi cek bansos.
Proses ini akan memastikan bantuan sosial tetap diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Harus Dipegang Sendiri
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dijaga dengan baik oleh pemiliknya.
KKS tidak boleh dipinjamkan atau diserahkan kepada orang lain, karena penggunaannya untuk penarikan bantuan sosial harus dilakukan oleh keluarga penerima manfaat itu sendiri.
Risiko jika KKS Dipinjamkan Jika KKS jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, risiko pengambilan uang bantuan tanpa pengetahuan pemilik kartu sangat besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM untuk menjaga KKS tetap berada di tangan yang sah.
Pentingnya Pengelolaan Bansos yang Tepat
Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang memiliki potensi besar dalam meringankan beban masyarakat prasejahtera.
Namun, jika bantuan tersebut disalahgunakan atau tidak sampai ke tangan yang tepat, maka tujuan awal dari program ini akan terganggu.
Bantuan Sosial yang Tepat Sasaran
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan penerima bantuan sangat penting.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Harapan Pemerintah untuk Penerima Bansos
Pemerintah berharap, dengan adanya pembaruan data penerima dan pengawasan yang ketat, bantuan sosial ini dapat digunakan sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)