SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Bantuan PIP ini diberikan ke jenjang SD hingga SMA/sederajat. Untuk memastikan siswa menerima bantuan, dapat mengecek status penerima dan pencairan dana secara online.
PIP adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan, mencegah siswa putus sekolah karena masalah ekonomi, dan mendorong anak yang sudah putus sekolah kembali menempuh pendidikan.
Di samping itu, bantuan PIP ini diberikan agar siswa dapat menuntaskan pendidikan mereka hingga jenjang menengah.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP ini disalurkan dalam beberapa termin, berdasarkan jadwal tahun sebelumnya, berikut jadwal pencairannya;
1. Pencairan Termin I: Dilakukan antara bulan Februari hingga April 2025. Ini biasanya diperuntukkan bagi siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pencairan Termin II: Berlangsung dari Mei hingga September 2025. Tahap ini menyalurkan dana untuk siswa yang belum menerima pada termin pertama.
3. Pencairan Termin III: Dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai tahapan akhir untuk menyalurkan dana bagi siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya.
Besaran Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan PIP yang diterima berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
- Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun, dan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Siswa SMP/MTS: Rp750.000 per tahun, serta Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, serta Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Kriteria Penerima PIP 2025
Bantuan PIP ditujukan khusus untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Agar bisa menjadi penerima bantuan, siswa harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali ke bangku sekolah.
- Peserta Didik dengan kondisi fisik tertentu, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
Siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP 2025 dapat mengecek statusnya dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
Baca Juga:
Proses pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima dan untuk mengetahui status pencairan dana bantuan.
Pengecekan dilakukan melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan NISN dan NIK ke kolom yang tersedia.
4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan hasil perhitungan yang muncul.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Setelah itu, status penerima akan muncul di layar. Tanda bahwa dana sudah dicairkan ke rekening adalah dengan munculnya notifikasi "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Baca Juga:
Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat memantau status pencairan dana bantuan PIP 2025. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar proses pengecekan berjalan lancar.(*)