SOKOGURU - Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1446 H, masyarakat mulai mempersiapkan tradisi berbagi tunjangan hari raya (THR) dengan menukar uang baru.
Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan khusus untuk memfasilitasi penukaran uang baru ini melalui aplikasi PINTAR.BI.GO.ID.
Namun, sampai kapan layanan penukaran ini tersedia? Simak informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara penukaran uang baru BI untuk Lebaran 2025 berikut ini.
Mengacu pada situs resmi Bank Indonesia, penukaran uang baru melalui BI dapat dilakukan hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat bisa memilih tanggal operasional yang tersedia untuk melakukan penukaran. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Periode 1
⦁ Pemesanan: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB
⦁ Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
2. Periode 2
⦁ Pemesanan: 9 Maret 2025 pukul 9.00 WIB
⦁ Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
3. Periode 3
⦁ Pemesanan: 16 Maret 2025 pukul 9.00 WIB
⦁ Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
4. Periode 4
⦁ Pemesanan: 23 Maret 2025 pukul 9.00 WIB
⦁ Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Agar masyarakat dapat menukar uang dengan lancar, berikut adalah panduan lengkap dalam menggunakan aplikasi PINTAR BI:
1. Akses Website PINTAR BI
⦁ Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id melalui browser.
⦁ Siapkan KTP untuk pendaftaran.
⦁ Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
2. Pilih Lokasi dan Jadwal
⦁ Tentukan kota dan lokasi penukaran.
⦁ Pilih tanggal sesuai dengan ketersediaan jadwal.
⦁ Klik "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal.
3. Isi Data Pribadi
⦁ Masukkan nama lengkap, NIK sesuai KTP, nomor HP, dan email.
⦁ Pastikan data yang diinput benar agar pendaftaran berhasil.
⦁ Klik "Lanjutkan" setelah data terisi.
4. Pilih Jumlah Uang yang Akan Ditukar
⦁ Tentukan nominal uang yang diinginkan dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang.
⦁ Klik "Konfirmasi Pemesanan" jika data sudah sesuai.
5. Simpan Bukti Pemesanan dan Datang ke Lokasi
⦁ Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
⦁ Hadir ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
⦁ Tukarkan uang sesuai dengan nominal yang dipesan.
Nominal Uang yang Bisa Ditukarkan
Setiap individu hanya dapat menukar uang baru hingga batas Rp 4.300.000. Berikut rincian pecahan uang yang tersedia:
1. Uang Pecahan Besar (UPB) - Total Rp 2 juta:
⦁ Rp 50.000 sebanyak 30 lembar.
⦁ Rp 20.000 sebanyak 25 lembar.
2. Uang Pecahan Kecil (UPK) - Total Rp 2,3 juta:
⦁ Rp 10.000 sebanyak 100 lembar.
⦁ Rp 5.000 sebanyak 200 lembar.
⦁ Rp 2.000 sebanyak 100 lembar.
⦁ Rp 1.000 sebanyak 100 lembar.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Dilansir dari laman resmi BI, berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat menukar uang:
1. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang sesuai dengan ketersediaan di lokasi kas keliling.
2. Jumlah uang yang dapat dipesan mengikuti alokasi ketersediaan di lokasi penukaran.
3. Penukaran uang logam dibatasi maksimal 250 keping per pecahan, sedangkan uang kertas harus dipesan dalam kelipatan 100 lembar.
4. Bank Indonesia dapat memberikan uang dalam berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Cara Mengecek Keaslian Uang Rupiah
Agar masyarakat dapat mengenali uang asli dengan mudah, Bank Indonesia membagikan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebagai berikut:
1. Dilihat
⦁ Tinta berubah warna di pojok kiri bawah saat dilihat dari sudut berbeda.
2. Diraba
⦁ Bagian angka pada uang terasa kasar karena menggunakan teknik cetak khusus.
3. Diterawang
⦁ Muncul tanda air dan gambar pahlawan jika diterawang ke cahaya.
Dengan adanya layanan penukaran uang baru dari BI, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pecahan uang untuk kebutuhan Lebaran.
Jangan lupa melakukan pemesanan sesuai jadwal agar tidak kehabisan kuota! (*)